Kabar68.Palu – Berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng terkait pembahasan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti masalah penyintas bencana 28 September 2018, di Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala).
Politisi Partai Perindo, Mahfud Masuara SH, menyatakan pansus penyintas dibentuk karena penanganan penyintas adalah kewenangan bersama pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
”SK nya baru terbentuk dan diterima, mungkin Senin ini kita akan mulai dengan rapat perdana dengan mengundang organisasi pemerintah Daerah (OPD) baik dari kota palu dan instansi teknis yang ada dan bisa memberikan data terkait urgensi keperluan mendesak,” ujarnya.
Pansus ini melanjutkan kerja pansus sebelumnya dan akan mengundang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta instansi teknis terkait.
Dalam SK yang dikeluarkan oleh DPRD Sulteng Mahfud Masuara sebagai ketua pansus, bersama wakil ketua Sony Tandra , sekretaris Dra Marlela, Rahmawati M Nur SAg juru bicara serta anggota lainnya.
Pansus yang dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Pansus sebelumnya untuk menindaklanjuti masalah penyintas bencana serta aksi massa yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
”Hal ini guna mencari jalan keluar terbaik terhadap persoalan yang masih di hadapi masyarakat pasca bencana yang mana sebagian Penyintas bencana di daerah Pasigala belum memiliki hunian hingga saat ini,” ujar Mahfud, ketua Partai Perindo Provinsi Sulteng asal Donggala.(Zar)



 
                                    



