back to top
Minggu, 26 Oktober 2025
BerandaDAERAHBANGGAIBupati Amirudin Terancam “DIPIDANAKAN”

Bupati Amirudin Terancam “DIPIDANAKAN”

Kabar68.Banggai –  Tim advokat Riswanto Lasdin SH, MH, CLA, yang berkantor di Lantai 1Taman Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, meminta kepada Presiden Prabowo dan Mendagri, untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan memberikan sanksi tegas yakni pemberhentian sementara dengan berbagai ketentuan hukum, akibat tidak menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, atas kasus perkara perdata terkait penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE, M.SI dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD Banggai, berdasarkan SK No.800/127/BKPSDM, tertanggal 22 Agustus 2023.

“Negara ini Negara Hukum. Tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum. Termasuk Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. Kami akan mendesak Presiden dan Mendagri untuk bertindak tegas terkait putusan hukum atas klien kami sdr. Marsidin Ribangka, yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Riswanto kepada Radar Sulteng, via telepon di Jakarta, Minggu (12/10).

Menurutnya, tim kami telah melaporkan ke Presdien dan Mendagri. Bahkan surat laporannya sudah kami antarkan langsung. Begitupun juga surat tembusan ke Komisi 3 DPR RI dan Gubernur Sulteng.

Seperti yang dilansir Radar Sulteng, edisi Jum’at, dengan Judul Bupati Banggai Dilaporkan ke Presiden”. Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Marsidin Ribangka, menegaskan bahwa konsekwensi hukum yang dihadapi Bupati Banggai saat ini tidak hanya persoalan unsur perdata, tetapi bisa dipidanakan.

“Tim kami sedang bekerja mendalami materi perkaranya. Masalah ini kami akan pidanakan. Kalau sudah final pendalaman materinya, dalam waktu dekat ini saya akan segera buatkan laporan pidananya ke Mabes Polri,” ujar Riswanto, Wakil Sekjend DPP Kongres Advokat Indonesia..

Kalau unsur pidananya terkait substansi SK pemecatan yang berbeda dengan fakta persidangan. Artinya, substansi SK pemecatan klien kami, Marsidin Ribangka yang berbeda dengan fakta persidangan. Ada indkasi keterangan yang tidak benar. Ini yang masih dalam pendalaman kami selaku tim kuasa hukum.

“Memberikan keterangan tidak benar dalam sebuah surat, itu merupakan perbuatan tindak pidana. Inilah yang menjad sentral kajian kami. Bila memenuhi unsur, maka kami akan menempuh jalur pidana,” jelas Riswanto, mantan Ketua Kongres Advokat Sulteng.

Dari kesemua rencana tindakan hukum yang akan kami lakukan terhadap Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tidak menghilangkan unsur pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan, yang dijadikan materi gugatan laporan kami ke Presiden dan Mendagri.

ABAIKAN PUTUSAN HUKUM

Riswanto dalam rilisnya yang disampaikan ke Radar Sulteng, bahwa Bupati Banggai dilaporkan ke Presiden dan Mendagri atas dugaan pelanggaran hukum karena tidak menjalankan perintah hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agug (MA) yang telah dimenangkan klien kami Marsidin Ribangka.

Sehingganya, lanjut Riswanto, dasar dan alasan inilah yang menjadi aduan kami kepada Presiden, Mendagri, Komisi 3 DPRI dan Geburnur Sulteng. Hal mana disebabkan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka tidak menjalankan atau melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat wajib sehingga tindakan Bupati Banggai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelangaran hukum penyalahgunaan kewenangan, dan atau tindakan sewenang-wenang berdasarkan ketentuan hukum. Hal itu diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Menurutnya, sengketa TUN antara klien kami Marsidin Ribangka dan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan Pengadilan TUN Palu No.109/G/2023/PTUN.PL.Tanggal 3 April 2024. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar No. 74/B/2024/PT.TUN/MKS, tanggal 7 Agustus 2024, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung, No. 60/K/TUN/2025, tanggal 19 Maret 2025.

“Berdasarkan surat putusan penetapan Pengadilan TUN Palu, No.109/Pen.BHT/G/2023/PTUN, tanggal 29 April 2025, yang menerangkan perkara sengketa antara Marsidin Ribangka dan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak dijalankannya putusan oleh Bupati Banggai, selama 7 bulan terhitung sejak April 2025 sampai Oktober 2025,” tandas Riswanto. * (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polda Sulteng Jelaskan Kericuhan Kayumalue: Benarkan Penggerebekan Narkoba dan Tangkap Satu...

0
Kabar68.Palu – Sebuah video penggerebekan aparat kepolisian yang viral di media sosial menghebohkan warga Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu. Dalam rekaman berdurasi 2 menit...

TERPOPULER >