Kabar68.Palu – Pemerintah Kabupaten Donggala mengakui tidak mampu membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kondisi keuangan daerah disebut kritis karena 92 persen bergantung pada transfer pusat.
Bupati Donggala, Vera E. Laruni, menyebut beban fiskal Pemkab sudah sangat berat. Pada tahun 2026 mendatang, APBD Donggala bahkan akan berkurang Rp249 miliar. Ia berharap pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji P3K karena kemampuan daerah tidak mencukupi.
“Kami berharap gaji P3K dapat diambil alih oleh pusat karena inisiatif penerimaan P3K ini datang dari pemerintah pusat. Kalau merujuk kemampuan keuangan daerah, tentu Kabupaten Donggala tidak mampu,” kata Vera, Kamis (9/10).
Menurutnya, Donggala memiliki lebih dari 4.000 ASN dan jumlah P3K yang sama, sehingga total beban gaji menjadi tidak rasional.
“Angka ini sangat berat bagi kami. Nasi sudah menjadi bubur, kami hanya bisa berharap P3K memahami kondisi ini,” ujarnya.
Vera mengaku sudah meminta agar tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di OPD dipotong, namun usulan itu sulit dilakukan.
“OPD juga saya minta tidak dibayarkan TPP-nya, tapi mereka bilang bagaimana dengan anak istrinya yang juga sekolah dan kuliah. Saya diam, sedih juga,” tutur Vera.
Ia menegaskan kondisi fiskal Donggala merupakan realitas yang dihadapi daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.
“Suka atau tidak suka, Pemda Donggala harus menerima dengan ikhlas dan berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan pembebanan gaji P3K kepada daerah,” katanya.
P3K dan Serikat Pekerja Desak Pemkab Bayar Hak
Para tenaga P3K yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Donggala menilai alasan Pemkab tidak bisa menjadi dasar untuk menahan hak mereka.
Salah satu P3K, Sunarti, yang diangkat tahun 2023 dan mulai mengajar sejak 2024, mengaku kecewa.
“Saat gaji 13 dan 14 tidak dibayarkan, itu menggugah kami sebagai seorang ibu yang punya anak kuliah. Kami sudah mengabdi sejak tahun 2000, jauh sebelum ibu bupati menjabat,” ujarnya.
Ia menyebut hasil klarifikasi perwakilan P3K ke Kemenpan RB dan Kemendagri menegaskan tidak ada alasan pemerintah daerah menunda pembayaran gaji tersebut.
“Ada videonya di bagian Humas Kemenpan, bahwa tidak ada alasan Pemda menahan hak-hak kami,” tegas Sunarti.
Serikat Pekerja: Bupati Harus Empati dan Cari Solusi
Koordinator Serikat Hukum Pekerja Progresif Sulteng, M. Raslin, menilai Bupati Donggala seharusnya menunjukkan empati dan mencari solusi, bukan hanya menyampaikan kesulitan anggaran.
“Kami datang bukan untuk melawan, tapi untuk menagih hak kami. Seorang bupati seharusnya punya empati dan mengayomi rakyatnya,” ujar Raslin.
Ia menyebut total gaji ke-13 dan 14 P3K Donggala mencapai sekitar Rp8 miliar. Jika tidak segera dibayarkan, pihaknya akan terus menggelar aksi.
“Kami akan tetap demo untuk menggugah hati Bupati agar bisa membayar gaji 13 dan 14. Kami tidak akan berhenti sampai hak itu dipenuhi,” tegasnya. (Bar)






