Kabar68.Morowali – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali kini diserahkan ke auditor internal untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, SH MH, mengatakan perhitungan tersebut untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Perkembangan terakhir, tim penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor. Selain itu, ada beberapa saksi baru yang akan diperiksa di tahap penyidikan,” ujar Laode, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menyita uang tunai senilai Rp4,275 miliar dari kasus ini.
Uang tersebut diserahkan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang juga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyitaan itu diungkapkan Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, dalam konferensi pers evaluasi kinerja awal September lalu.
Dari tiga kasus korupsi yang ditangani, kasus Morowali menjadi yang terbesar dengan total penyitaan mencapai hampir Rp4,9 miliar.
Meski penyidik telah mengamankan uang hasil dugaan korupsi, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Laode menegaskan, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, justru dialihkan untuk pembelian tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Amjad Lawasa.
Penyidik juga menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah, serta kejanggalan administrasi, di mana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak sah sebagai pemilik tanah.
Kasus yang mulai diselidiki sejak 2024 ini sempat tertunda karena beberapa pihak yang dipanggil penyidik ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (bar)






