Kabar68.BANGKEP — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) terus mendalami kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulagi Utara, kabupaten Banggai Kepulauan.
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang tua kandung korban.
Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya, mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan, korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD menceritakan seluruh kejadian dengan tenang dan tanpa menunjukkan tanda-tanda trauma seperti kebanyakan anak seusianya.
“Korban terlihat biasa saja saat kami tanyakan. Ia menjawab pertanyaan dan menceritakan kronologi kejadian dengan lancar, tanpa rasa takut atau tekanan psikologis yang biasanya muncul pada anak seumurnya,” ujar Aipda Aditya, Selasa (7/10) saat dihubungi Radar Sulteng.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa korban kemungkinan belum sepenuhnya memahami situasi dan peristiwa yang dialaminya. Padahal korban mengalami pelecehan dan eksploitasi selama sebulan.
Delapan tersangka dalam kasus ini terdiri atas ayah kandung korban SY (48), ibu kandung korban A (46), kakak kandung korban IY (13), serta lima warga lainnya yaitu EK (57), YS (65), DT (13), AT (25), dan NS (65) .
Dari delapan tersangka tersebut, lima orang ditahan yakni ayah dan ibu korban, serta tiga pria dewasa lainnya, yaitu EK, YS dan AT. Sementara tiga orang tidak ditahan, dua di antaranya masih di bawah umur yakni IY dan DT. sedangkan satu lainnya, NS, tidak ditahan karena alasan kesehatan berusia lansia.
Aipda Aditya menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan memastikan pendampingan korban berjalan optimal.
Ia juga berharap pemerintah daerah lebih gencar melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, terutama di wilayah Banggai Kepulauan.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap menjadi perhatian bersama. Edukasi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan seperti ini,” tegasnya. (bar)