Kabar68.Palu – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Palu menilai partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kebijakan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga dan mempertimbangkan aspek kebencanaan.
Ketua FPRB Kota Palu, Ridwan Lapasere, mengatakan bahwa penyusunan RTRW bukan hanya soal arah pembangunan, tetapi juga instrumen penting dalam mengantisipasi potensi risiko bencana di wilayah perkotaan seperti Palu.
“Walaupun rencana tata ruang berlaku 20 tahun, pada rencana detail tata ruangnya masyarakat sebaiknya lebih dilibatkan dalam proses penyusunannya,” ujar Ridwan saat ditemui di Palu, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai keterlibatan masyarakat dapat memperkaya substansi RTRW sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Menurutnya, kebijakan tata ruang seharusnya tidak hanya berpihak pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan keselamatan warga.
“Nah, kebutuhan dan keselamatan warga juga perlu dipertimbangkan. Karena masyarakat itu juga adalah manusia dibandingkan dengan gedung atau yang lainnya,” tegasnya.
Ridwan mendorong pemerintah daerah memperluas pelibatan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penyusunan dan evaluasi RTRW. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan efektif agar publik dapat ikut mengawasi arah pembangunan kota.
“Kan harusnya di dalam website juga sebenarnya harus dibuka semua. Tidak apa-apa karena itu adalah dokumen publik,” ujarnya.
Menurut Ridwan, keterbukaan informasi tata ruang dan dokumen kebencanaan menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata ruang yang adaptif terhadap risiko bencana sekaligus menjamin perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. (*/nas)