Kabar68.Palu – Proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menuai sorotan setelah salah satu calon terpilih, berinisial ST, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Ir. Bartholomeus Tandigala, CES, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui status hukum ST saat tahapan uji publik dilakukan pada Juni 2025.
“Saat uji publik, saya sama sekali tidak tahu. Tiba-tiba sudah ada kabar ST jadi tersangka,” kata Bartholomeus saat dihubungi, Senin (6/10).
Fakta mengejutkan, ST adalah calon yang bahkan memperoleh nilai tertinggi dalam penilaian Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina.
Bartholomeus menyerahkan sepenuhnya kepada internal KPID Sulteng terkait tindak lanjut terhadap status hukum ST, apakah perlu dilakukan pergantian atau penonaktifan sementara.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejari Palu
Tersangka ST, yang menjabat sebagai Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 bersama dua orang lainnya, yakni RBM (Direksi Operasional) dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada). Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Maesa Palu.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda senilai Rp1,3 miliar ini bermula pada Mei 2025.
“Tersangka sebenarnya sudah mengetahui terkait kasusnya ada dilakukan penyelidikan oleh Kejari Palu dan ada temuan hasil audit dari Inspektorat dan harus menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi, SH, MH, menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 4 September 2025.
Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Rp3 Miliar
Menurut Junaedi, penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar yang seharusnya digunakan sesuai peraturan, justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dana tersebut, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar, diduga disalahgunakan oleh jajaran Direksi Perumda.
“Dari hasil penyelidikan, … penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar yang seharusnya digunakan sesuai peraturan, justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Junaedi.
Akibat perbuatan ST, RBM, dan BA yang diduga menggunakan anggaran tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023–2024, Perumda Kota Palu tidak mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Sorotan terhadap Uji Publik
Guru Besar FISIP Universitas Tadulako dan Sekretaris Pansel KPID Sulteng, Prof. Dr. Slamet Riyadi Cante, M.Si, menyoroti pentingnya uji publik dalam proses seleksi pejabat publik. Ia menilai, proses ini semestinya menjadi ruang untuk menelusuri rekam jejak calon secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya perkara hukum.
“Mungkin saat itu tidak ketahuan, [tapi] semestinya [uji publik] itu menjadi ruang untuk menelusuri rekam jejak calon secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya perkara hukum,” tutupnya.