Kabar68.Palu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional 15 perusahaan tambang mineral dan logam di Sulawesi Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, pada 18 September 2025. Dalam surat itu, ESDM menjelaskan bahwa 15 perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan.
Tri Winarno menegaskan, penghentian sementara berlaku selama 60 hari. Jika dalam periode itu perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, ESDM akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami sudah mengirim tiga kali peringatan, tetapi tidak diindahkan. Pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan,” ujar Tri dalam surat tersebut.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Regulasi mewajibkan setiap perusahaan tambang menyetor jaminan reklamasi sebelum memulai produksi. Dana tersebut digunakan untuk memulihkan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Meski terkena sanksi, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di wilayah tambang. ESDM juga menegaskan bahwa sanksi akan otomatis dicabut jika perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan sebelum akhir 2025.
Adapun 15 perusahaan yang terkena sanksi di Sulteng, seluruhnya bergerak di sektor mineral logam, yakni:
- CV Tiga Dara
- CV Warsita Karya
- PT Anugerah Arga Pratama
- PT Anugerah Tompira Nikel
- PT Berlian Hitam Sejahtera
- PT Citra Anggun Baratama
- PT Citra Molamahu
- PT Dotata Utama
- PT Luwuk Gas Sejati
- PT Macro Puri Indah Perkasa
- PT Mulai Dari Indonesia
- PT Multi Dinar Karya
- PT Pantas Indomining
- PT Trio Kencana
- PT Vio Resources






