back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHKonstatering PN Luwuk Batal: Ahli Waris Tolak Keras Eksekusi...

Konstatering PN Luwuk Batal: Ahli Waris Tolak Keras Eksekusi Tanah Gereja

Kabar68. Banggai – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Ernais, SH, memimpin pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) atas objek sengketa tanah seluas 1.071 m2 di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, namun prosesnya nyaris ricuh dan akhirnya batal pada Senin (22/9). Di atas lokasi sengketa itu, berdiri sebuah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPI).

Penjelasan PN Luwuk

Panitera PN Luwuk, Ernais, SH, menjelaskan di kantornya pada Selasa (23/9) bahwa PN Luwuk melaksanakan konstatering ini berdasarkan permohonan dari Advokat dan Penasehat Hukum, Bambang Trisnanto dan Rekan. Permohonan ini merujuk pada putusan-putusan pengadilan, yaitu No.103/Pdt.G/2022/PN.Lwk, No.63/Pdt/2022/PT. Palu, dan No.764.K/Pdt/2023.

“Konstatering adalah proses yang PN Luwuk lakukan untuk mencocokkan dan memeriksa fisik objek sengketasebelum eksekusi akhir. Kami bermaksud mencocokkan objek lokasi/tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan, seperti batas-batas dan ukuran tanah,” tegas Panitera Ernais, SH, bersama majelis hakim PN Luwuk.

Ahli Waris Melakukan Penolakan

Spanduk. (FOTO: MITO)

Menurut pantauan di lokasi, ketegangan terjadi karena pihak keluarga tergugat dan para ahli waris menolak petugas PN Luwuk. Mereka bahkan memasang spanduk peringatan yang menyatakan penolakan pengukuran. Mereka menegaskan bahwa tanah itu milik Ahli Waris William Politon dengan bukti kepemilikan tahun 1982.

Spanduk itu juga menyebutkan, “KAMI TIDAK PERNAH BERIKAN KEPADA MAJELIS GEREJA PANTEKOSTA (AKTA JUAL BELI SERTA KWITANSI JUAL BELI YANG ADA HANYALAH REKAYASA), KAMI AHLI WARIS TIDAK PERNAH DIGUGAT DAN/ATAU DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN. KAMI AKAN SIAP MENGGUGATNYA KEMBALI.”

Utusan Gereja Pusat Memicu Sorotan

Hal yang paling memicu cemoohan adalah kehadiran Pdt. Dr. Elion Numberi, M.Th, utusan dari majelis pusat Gereja Pantekosta. Ia membawa surat tugas khusus No.107.05/MP.GpdI/VI-2025 yang menunjuknya untuk mengawasipelaksanaan eksekusi objek perkara.

Beberapa pihak di lokasi mempertanyakan kehadiran Pdt. Dr. Elion Numberi, menilai hal itu melampaui kewenangankarena konstatering seharusnya menjadi kewenangan PN Luwuk di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi.

“PN Luwuk mempertontonkan keanehan saat melaksanakan konstatering. Mereka menghadirkan Pdt. Dr. Elion Numberi di lokasi objek perkara, seolah-olah dia adalah atasan PN Luwuk,” ujar seorang sumber anonim di lokasi eksekusi.

Selain itu, Advokat Bambang Trisnanto, yang mengajukan permohonan konstatering, tidak hadir dalam pelaksanaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang surat tugas baru yang memberikan kewenangankepada pendeta tersebut sebagai kuasa hukum sekaligus pengawas.

Hambatan dan Keberatan Pihak Lain

Konstatering wajib menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara (pemohon dan termohon) serta saksi-saksi untuk menjamin keabsahan proses pencocokan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan kekeliruan dan ketidakadilan.

Ahli waris William Politon menolak karena merasa tidak pernah memberikan tanahnya kepada majelis gereja pantekosta Luwuk. Mereka meragukan Akta Jual Beli dan Kwitansi tahun 1987.

Pihak lain yang menguasai objek perkara, seperti jemaat GBI dan pendetanya, Selvi Baroleh dan Jehian Harold Palese, merasa bahwa penggugat tidak pernah menggugat mereka dalam kedudukannya sebagai jemaat dan pendeta GBI.

Hukum menyatakan bahwa pihak yang menguasai suatu objek tetapi bukan merupakan pihak yang berperkaratidak dapat dieksekusi. PN Luwuk harus berhati-hati dalam mengambil langkah hukum agar tidak terjadi kegaduhan. Meskipun putusan pengadilan memenangkan majelis pusat gereja pantekosta, faktanya pihak lain masih menguasai objek perkara. Hambatan inilah yang membuat proses konstatering batal.

Ahli waris William Politon bahkan menegaskan, “SILAHKAN BANGUNAN GEREJA DIAMBIL, ANGKAT KALAU PERLU KASIH PINDAH, KARENA TANAH TERSEBUT MILIK KAMI”. Penelusuran menemukan bahwa keterangan Akta Jual Beli tahun 1987 bertentangan dengan keterangan Kwitansi 1987. Hal ini memberi peluang bagi pihak ahli waris William Politon untuk mengajukan gugatan kembali. (MIT/*Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >