Kabar68.Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah mencabut permanen izin 15 perusahaan tambang di Sulteng yang saat ini hanya dikenai sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM sebelumnya menghentikan aktivitas 15 perusahaan tambang melalui surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP 78/2010 serta Permen ESDM 25/2018.
Namun, WALHI Sulteng menilai kebijakan penghentian sementara tidak menyelesaikan persoalan. “Negara tidak boleh memberi kelonggaran. Izin perusahaan yang terbukti melanggar harus dicabut,” tegas Kampanyer WALHI Sulteng, Wandi, Senin (22/9/2025).
Ia menyoroti dua perusahaan, PT Trio Kencana di Parigi Moutong dan PT Vio Resources di Donggala, yang disebut memiliki catatan pelanggaran serius. “Di Kasimbar, penolakan warga terhadap PT Trio Kencana bahkan sudah menelan satu korban jiwa. Itu alasan kuat untuk pencabutan izin,” ujarnya.
Wandi juga menuding PT Vio Resources nekat memobilisasi alat berat meski izin administrasinya belum lengkap. “Praktik seperti ini jelas bermasalah. Penghentian sementara hanya memberi celah bagi mereka untuk kembali beroperasi setelah melengkapi syarat administrasi,” katanya.
Menurut Wandi, pemerintah seharusnya mengambil sikap tegas dengan dua langkah: mencabut total izin perusahaan bermasalah dan memastikan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Perusahaan tambang di Sulteng hanya melahirkan penolakan, konflik, dan kriminalisasi warga. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada industri ekstraktif,” pungkasnya. (Nas)






