back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHBANGGAIBupati Banggai Digugat, Pencopotan Kades Petak Dinilai Sewenang-wenang”

Bupati Banggai Digugat, Pencopotan Kades Petak Dinilai Sewenang-wenang”

Kabar68.Banggai – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu oleh mantan Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang. Gugatan yang didaftarkan 3 September 2025 itu menilai keputusan bupati mencopot Syamsu dari jabatannya cacat prosedur dan cacat

Kuasa hukum Syamsu, Ruslan Husen, menegaskan langkah hukum ini bukan formalitas, melainkan karena adanya pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Menurutnya, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD, tertanggal 18 Juni 2025, dikeluarkan tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.

Prosedur Pemberhentian Diduga Dilanggar

“Tidak ada verifikasi, klarifikasi dari camat, maupun pemeriksaan oleh Inspektorat. Bahkan, sanksi teguran yang seharusnya diberi waktu 21 hari langsung dilompati. Sehari setelah teguran keluar, bupati langsung memberhentikan sementara,” tegas Ruslan.

Kritik di Facebook Jadi Alasan Pencopotan

Ia menilai, alasan pencopotan Syamsu karena kritik lewat media sosial terhadap Dinas PMD Banggai tidak memiliki dasar hukum. Kritik tersebut, menurutnya, justru bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3)

Ruslan menambahkan, keputusan bupati juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Tidak ada bukti Syamsu merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat pidana berat. SK Bupati ini jelas melanggar asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan,” ujarnya.

DPRD Banggai bahkan sempat merekomendasikan agar SK tersebut dipertimbangkan untuk dicabut, karena permasalahan lebih disebabkan buruknya komunikasi dan pelayanan birokrasi, bukan pelanggaran berat.

Tuntutan Kembalikan Jabatan Kades Petak

Ruslan meminta majelis hakim PTUN Palu membatalkan SK Bupati dan memulihkan jabatan Syamsu sebagai Kepala Desa Petak. “Jika keputusan sewenang-wenang seperti ini dibiarkan, ke depan siapa pun kepala desa bisa diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya. ( MT/LIS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >