Kamis, 11 September 2025
BerandaDAERAHBANGGAIHeboh Dana APBD Rp16,5 Miliar untuk BUMD Banggai, Aktivis:...

Heboh Dana APBD Rp16,5 Miliar untuk BUMD Banggai, Aktivis: Ada Indikasi ‘Kongkalikong’

Kabar68.Banggai – Pemerintah Daerah Banggai memprioritaskan penyertaan modal sebesar Rp16,5 miliar ke PT. Banggai Energi Utama (BEU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini ditetapkan secara bertahap selama empat tahun, dari 2024 hingga 2027.

Menurut data yang diperoleh Radar Sulteng , penyertaan modal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023. Perda tersebut merinci alokasi dana per tahun:

  • Tahun 2024: Rp5,1 miliar
  • Tahun 2025: Rp3,8 miliar
  • Tahun 2026: Rp3,8 miliar
  • Tahun 2027: Rp3,8 miliar

Kejanggalan Pencairan Dana Tahun 2023

Meskipun Perda mengamanatkan pencairan modal dimulai tahun 2024, PT. BEU sudah mencairkan dana lebih awal di tahun 2023. Realisasi anggaran tahun 2023 mencapai Rp460,4 juta, dari total alokasi Rp732,4 juta. Dana itu mereka gunakan untuk:

  • Belanja Operasional: Realisasi Rp25,4 juta (19%) dari anggaran Rp134,7 juta.
  • Belanja Gaji: Realisasi Rp434,9 juta (73%) dari anggaran Rp597,8 juta.

Sementara itu, realisasi anggaran belanja tahun 2024 mencapai Rp1,9 miliar (44%) dari total anggaran Rp4,3 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Belanja Operasional: Realisasi Rp599,2 juta (67%) dari anggaran Rp894,5 juta.
  • Belanja Gaji: Realisasi Rp1,2 miliar (47%) dari anggaran Rp2,7 miliar.
  • Belanja Perjalanan Dinas: Realisasi Rp47,6 juta (7%) dari anggaran Rp696 juta.

Tujuan Penyertaan Modal dan Harapan Pemda

Pemerintah Daerah Banggai melakukan penyertaan modal ini dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT. BEU. Dengan begitu, mereka berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran dividen yang diperoleh PT. BEU.

Secara lebih rinci, tujuan dari penyertaan modal ini adalah:

  1. Peningkatan Investasi Pemda: Memperkuat struktur kepemilikan saham melalui penyertaan modal.
  2. Peningkatan Pelayanan Keuangan Daerah: Memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat dalam mencapai target modal saham.
  3. Peningkatan Kinerja Perusahaan: Meningkatkan kinerja PT. Banggai Energi Utama.
  4. Pemberian PAD: Menghasilkan Pendapatan Asli Daerah.
  5. Orientasi Bisnis: Beroperasi dan berorientasi pada pola bisnis.

Perda No. 7 Tahun 2023, pada Bab III, juga menyatakan bahwa penyertaan modal dapat digunakan untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, pengembangan usaha BUMD, operasional BUMD, dan penugasan Pemda.

Aktivis Angkat Bicara: Pencairan Melanggar Aturan dan Dugaan ‘Kongkalikong’

Asrudin Rongka, seorang aktivis di Sulawesi Tengah, mempertanyakan dasar hukum penyertaan modal ini, khususnya terkait PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia mempertanyakan apakah peraturan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk penyertaan modal sebesar Rp16,5 miliar yang tercantum dalam Perda.

“PT. BEU harus patuh pada Perda No. 7 Tahun 2023. Perda itu mengamanatkan penyertaan modal dari 2024-2027. Tidak rasional jika ada realisasi anggaran di tahun 2023. Artinya, mereka mencairkan dana sebelum waktunya,” tegas Asrudin saat dihubungi Kabar68.com.

Untuk menghindari dugaan “kongkalikong” dalam penyertaan modal, Asrudin menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. Pengawasan harus dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Selain itu, PT. BEU juga harus akuntabel dalam penggunaan dana dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda Banggai.

“Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kita berharap penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat bisa berjalan efektif, transparan, dan bebas dari praktik ‘kongkalikong’,” jelasnya.

Respons Direktur Utama PT. BEU

Ditempat terpisah, Direktur Utama PT. BEU, Achmad Zaidy yang dihubungi Radar Sulteng via telpon di Jakarta, mengatakan, bahwa dalam hal pemberitaan media terkait keberadaan PT. BEU sebaiknya pihak media menyurat secara resmi ke PT. BEU dengan tembusan Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng.

“Alangkah baiknya, kalau ada hal-hal yang perlu koordinasikan, media menyurat ke PT. BEU, sehingga kami juga akan menjelaskan secara resmi dan lebih rinci apa yang dibutuhkan dalam hal pemberitaan. Tembusannya ke Pak Bupati karena beliau selaku pemegang saham,” ujar Achmad Zaidy, Dirut PT. BEU yang saat ini berdomisili dan menetap di Jakarta (MT)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pengadilan Kabulkan Gugatan KONI Riau: Medali Azzahra Dicabut, Peringkat Sulteng di...

0
Kabar68.Palu - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau angkat bicara terkait kontroversi atlet renang Azzahra Permatahani. Wakil Ketua I KONI Riau, Chairul Fahmi,...

TERPOPULER >