Kabar68.Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya parkir liar yang meresahkan warga. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Palu menata ulang seluruh juru parkir untuk mengoptimalkan pelayanan dan menekan praktik ilegal.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, mengakui banyak oknum juru parkir yang beroperasi tanpa izin. “Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga, sehingga Pemkot Palu melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun yang liar,” ujar Trisno pada Selasa (09/09/2025).
Sebagai bagian dari penataan ini, Dishub akan membuka pendaftaran ulang untuk semua juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025. Setiap juru parkir yang mendaftar wajib menandatangani pakta integritas, sebuah komitmen tertulis untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Trisno menegaskan, juru parkir yang melanggar komitmen atau tetap beroperasi secara ilegal akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa kurungan 15 hari dan denda sebesar Rp2,5 juta.
Menurut data Pemkot Palu, saat ini terdapat sekitar 300 titik parkir dengan 500 juru parkir. Namun, angka ini bisa berubah setelah proses pendataan ulang.
Pakta integritas juga akan mengatur kewajiban penggunaan atribut resmi seperti rompi dan karcis. Selama ini, banyak juru parkir mengabaikan penggunaan atribut-atribut tersebut.
Sistem perparkiran di Palu tetap menggunakan skema bagi hasil 50% antara Pemkot dan juru parkir. Setelah pendataan ini selesai, Dishub akan melanjutkan penertiban di lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. (Lis/Sh)