Rabu, 10 September 2025
BerandaDAERAHNelayan Protes Reklamasi Jetty di Taipa

Nelayan Protes Reklamasi Jetty di Taipa

Kabar68.Palu – Protes keras datang dari nelayan di pesisir utara Kota Palu. Mereka menolak reklamasi pembangunan jetty milik PT Arasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat. Konflik ini semakin memanas setelah DPRD Kota Palu juga mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara.

Ketua Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah, Djaya Rahman, mengungkapkan bahwa reklamasi di sekitar Sungai Palayua dan pantai Taipa telah menghilangkan tambatan perahu dan menutup akses jalan nelayan menuju laut. “Perusahaan menghilangkan tambatan perahu dengan alasan reklamasi. Mereka bahkan menutup jalan ke pantai, membuat nelayan kesulitan melaut,” ujar Djaya.

Ia menduga pembangunan jetty itu belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, UU penataan ruang, serta Perda Kota Palu tentang kawasan pesisir Teluk Palu.

Janji Kompensasi Tak Terwujud, DPRD Minta Wali Kota Bertindak

Pada Juni 2025, perusahaan sempat berjanji memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta untuk relokasi tambatan perahu dan pembangunan rumah perahu (sompoa). Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. Djaya menambahkan, perjanjian kompensasi bahkan disusun dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh para nelayan.

Melihat kondisi ini, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Wali Kota Palu agar segera menghentikan sementara pembangunan jetty. Ia menegaskan bahwa ruang hidup nelayan terancam dan ekosistem laut berpotensi rusak parah.

“Ini bukan sekadar masalah izin administratif, tapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak masyarakat Kota Palu,” tegas Mutmainah.

Mutmainah juga mendorong DPRD Palu untuk bersama-sama Himpunan Nelayan Sulteng menelusuri legalitas operasional kedua perusahaan. Ia berkomitmen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum. Ia juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi Perda terkait pertambangan dan mengusulkan regulasi khusus mengenai tata kelola tambang galian C yang berkelanjutan. (Nas/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Beri Pesan Menggugah untuk Ratusan Lulusan Unismuh...

0
Kabar68.Palu - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu dalam acara Wisuda ke-55 Program...

TERPOPULER >