back to top
Kamis, 28 Agustus 2025
BerandaDAERAHDugaan Penyimpangan Dana Stunting Untad, Milyaran Rupiah Diduga Menguap

Dugaan Penyimpangan Dana Stunting Untad, Milyaran Rupiah Diduga Menguap

Kabar68 PALU- Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana stunting di Universitas Tadulako (Untad).  Laporan yang diterima redaksi dijelaskan bahwa dana kerjasama antara Untad dengan pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Stunting) tidak lebih dahulu disetor ke kas negara sebagaimana ketentuan Badan Layanan Umum (BLU). Dana miliaran rupiah itu disebut langsung dikelola oleh tim pelaksana di kampus.

Selama dua tahun terakhir, kegiatan KKN-T Stunting menghabiskan anggaran sekitar Rp1,35 miliar, dengan rata-rata Rp150 juta per angkatan.  Anggaran tersebut bersumber dari kerjasama dengan BKKBN, DP2KB Provinsi Sulteng, hingga pemerintah kabupaten. Namun, dalam praktiknya mahasiswa peserta program juga tetap diminta membayar Rp500 ribu per orang setiap angkatan.

ARAK menilai, dana hasil kemitraan yang dikelola langsung oleh Tim Stunting dengan coordinator Prof Dr RN seharusnya melalui bendahara LPPM Untad. Saat itu, Ketua LPPM dijabat Prof Dr Muhammad Rusydi, yang juga suami Prof RN. Menurut ARAK, penggunaan dana pun dinilai tidak maksimal. Dari Rp150 juta tiap angkatan, hanya sekitar 15 persen yang benar-benar dialokasikan untuk program penurunan stunting. Sisanya habis untuk transportasi dosen pembimbing lapangan, seminar, serta honorarium dosen. Artinya, dari total Rp1,35 miliar, tidak lebih dari Rp250 juta yang bersentuhan langsung dengan upaya menekan angka stunting.

Hal lain yang disorot adalah kewajiban mahasiswa tetap membayar biaya tambahan meski anggaran sudah ditanggung mitra. Mahasiswa juga diwajibkan membeli seragam dari mitra, padahal transportasi dan operasional telah termasuk dalam dana kerjasama.

Laporan masyarakat turut mencatat lokasi pelaksanaan KKN-T Stunting, antara lain di Kabupaten Donggala (Angkatan 100–102 tahun 2022), Kabupaten Sigi (Angkatan 103, Januari 2023), Kabupaten Banggai Kepulauan dan Tojo Una-Una (Angkatan 104, Juli 2023), serta Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju Utara (Angkatan 104, Juli 2023). Semua kegiatan itu dibiayai melalui kerjasama dengan BKKBN pusat maupun daerah.

Tidak hanya KKN, laporan ARAK juga menyinggung proyek penelitian pada 2020 berupa pembuatan aplikasi Mom’s Caredengan anggaran Rp284 juta.  Proposal diajukan oleh Prof RN ke Kemendikbud, namun hasilnya dinilai gagal karena aplikasi dapat menerima NIK dan nomor HP palsu, tidak mampu menyaring jawaban kontradiktif, serta tidak pernah diuji coba secara luas.

Sejumlah pihak yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aliran anggaran tersebut, baik dari BKKBN Sulteng maupun dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Provinsi Sulteng.  Sementara itu, Ketua LPPM periode sebelumnya yang kini menjabat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan,Prof Dr Muhammad Rusydi, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi.

Padahal, menurut ARAK, peran LPPM penting untuk menyampaikan klarifikasi ke publik guna meluruskan dugaan penyimpangan, menjaga nama baik kampus, serta menunjukkan indikator keberhasilan program yang dijalankan.

“Seluruh praktik pengelolaan dana stunting di Untad harus dibuka secara transparan agar tidak merugikan mahasiswa dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” tegas Revol, Ketua ARAK Sulteng.

Klarifikasi Pihak Untad

Menanggapi hal tersebut, pihak Untad menegaskan bahwa mereka sepenuhnya berpegang pada hasil penyelidikan Polda Sulteng yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Polda Sulteng sudah mengeluarkan surat bahwa tidak ditemukan penyalahgunaan dalam KKN Tematik. Jadi kami hanya merujuk ke hasil itu,” kata Prof. Slamet Riyadi Cante, Penanggung Jawab Pokja Komunikasi Rektor Untad, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/8).

Slamet menjelaskan, sebagai tim komunikasi rektor, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih jauh. “Kami ini hanya tim komunikasi rektor, bukan penyidik. Kalau memang KRAK menganggap benar-benar ada penyalahgunaan, ya silakan laporkan lagi ke Polda,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan penyelidikan pada tahun 2023 terkait dugaan penyelewengan dana KKN Tematik yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Namun, penyelidikan awal tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara.

Meskipun demikian, KRAK Sulteng tetap gencar menyuarakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka menilai sebagian besar anggaran program lebih banyak digunakan untuk kegiatan birokratis dari pada menyentuh langsung kebutuhan mahasiswa dan masyarakat di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Slamet kembali menegaskan posisi Untad. “Intinya, kami hanya berkutik pada surat Polda. Kalau ada yang mengatakan masih ada penyalahgunaan, silakan ditindak lanjuti lagi melalui jalur resmi,” pungkasnya.(nas/bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Morut dalam Sorotan, Mantan Gubernur Dukung Polisi Usut Tuntas Skandal Honorer...

0
Kabar68 Morut – Kepolisian Resor Morowali Utara (Polres Morut) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan keberadaan tenaga honorer “siluman” dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

TERPOPULER >