back to top
Kamis, 30 April 2026
BerandaDAERAHDPRD Kunci Pertemuan Penentu Nasib Petani vs. Korporasi Sawit

DPRD Kunci Pertemuan Penentu Nasib Petani vs. Korporasi Sawit

Kabar68 Palu – Babak baru penyelesaian konflik lahan antara petani plasma dan dua perusahaan sawit, PT Tanjung Enim Lestari (PT TEN) dan PT Citra Mulia Pratama (PT CMP), di Kabupaten Tolitoli akan segera dimulai. DPRD Sulawesi Tengah memastikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinanti-nantikan akan digelar secara tatap muka pada Senin, 8 September 2025, setelah masa reses berakhir.

Audiensi sejumlah LSM bersama Nurmansyah Bantilan di depan Kantor DPRD Sulteng. FOTO: Nasrullah

Jaminan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Sulteng, Nurmansyah Bantilan, saat menerima audiensi dari Komunitas Anti Korupsi Sulteng (KAKS) di Kantor DPRD Selasa (26/8/2025). Menurutnya, penundaan hingga September sengaja dilakukan agar semua pihak terkait, mulai dari perwakilan perusahaan, instansi pemerintah daerah (OPD), hingga lintas komisi DPRD, dapat hadir secara lengkap.

“Kalau dipaksakan sekarang, hasilnya tidak maksimal. Ini pilihan terbaik agar rapat benar-benar dihadiri semua pihak,” tegas Nurmansyah. Ia menekankan, RDP ini harus mampu mengungkap fakta di lapangan secara transparan dan menghasilkan solusi konkret. “Kalau hanya berdiskusi tanpa kehadiran perusahaan atau OPD, kita hanya akan berputar-putar tanpa solusi,” tambahnya.

Keputusan ini disambut baik oleh Koordinator KAKS, Marwan. Ia menyebut, penentuan tanggal 8 September adalah langkah strategis untuk memastikan RDP berjalan efektif. “Masyarakat sudah menolak usulan rapat daring sebelumnya. Berhadapan langsung saja perusahaan masih bisa menghindar, apalagi hanya lewat layar,” kata Marwan.

Ia menegaskan, masyarakat dan organisasi sipil mendesak agar DPRD mengambil peran aktif. Meskipun tim Satuan Tugas (Satgas) Agraria sudah bergerak, menurutnya, belum ada kejelasan yang memuaskan petani. “DPRD harus mengambil langkah konkret, bukan sekadar formalitas,” desak Marwan.

Menanggapi hal ini, Nurmansyah Bantilan memastikan bahwa pimpinan DPRD telah memberikan disposisi sebagai jaminan terlaksananya RDP. “Ini semacam garansi dari unsur pimpinan bahwa RDP pasti terlaksana,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membela hak-hak petani di Tolitoli dan menemukan jalan keluar yang adil. “Ini untuk kepentingan petani. Supaya masalah lahan ini betul-betul terurai dan terselesaikan dengan baik,” pungkas Nurmansyah.(nas)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemkap Bangkep Harus Cari PAD Alternatif Selain Sektor Pertambangan

0
PALU,- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusdin Sinaling menyatakan, penghentian sementara proses perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Banggai Kepulauan, merupakan hasil rekomendasi...

TERPOPULER >