back to top
Jumat, 22 Agustus 2025
BerandaDAERAHOmbudsman Sentil Kejari Poso, Pertanyakan Sikap 'Tutup Mata' atas...

Ombudsman Sentil Kejari Poso, Pertanyakan Sikap ‘Tutup Mata’ atas Laporan Korupsi Warga

POSO – Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah, 19 Agustus 2025, surati kepala Kejaksaan Negeri Poso dengan nomor: T/310/L.M.09-25/0177.2025/VIII/2025, tentang permintaan keterangan layanan  masyarakat dugaan tidak memberikan pelayanan informasi oleh Kejari Poso, terkait perkembangan tindaklanjut atas tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta agar Kejari Poso, sesuai pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a Undang – undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang meminta keterangan secara tertulis Kajari Poso tentang, bagaimana mekanisme dan prosedur penerimaan surat pengaduan sampai ditindaklanjutinya laporan masyarakat yang berlaku pada Kejari Poso.

Kejari Poso belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan pelapor, dan point terakhir surat yang ditandatangani secara elektronik kepala perwakilan Ombudsman Sulteng Mohammad Iqbal Andi Magga. SH, mempertanyakan kapan laporan dugaan Tipikor masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, pelapor Abraham warga Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, kepada media ini mengaku, pada tanggal 18 Juni 2025, dirinya telah melayangkan tiga laporan secara kepada Kejari Poso, terkait dugaan Tipikor di desanya, namun belum ada jawaban dari Kejari Poso.

“Saya sudah tanyakan perkembangan laporan saya itu melalui PTSP dan pihak intel Kejari Poso, namun tidak pernah dijawab, sehingga saya melaporkan ke Ombudsman Sulteng dan direspon,” ujarnya melalui via telepon, Kamis (21/8).

Abraham mengaku, banyak dugaan kasus Tipikor yang masyarakat mau laporkan ke Kejari Poso. Namun cara penyelesaian yang menjadikan mereka ragu untuk melaporkan.

“Jangan- jangan laporan kami hanya digunakan untuk yang lainnya. Saya menduga laporan tidak dijawab bukan oleh oknum tapi terstruktur. Kenapa, sebab surat saya alamatkan langsung ke Kajari Poso, berarti pak Kajari tahu masyarakat ingin bertanya minta kejelasan akan laporan dugaan Tipikor kami  sudah ditindaklanjuti atau belum,” ujarnya.

Menurut Abraham, laporan yang ia laporkan ke Kajari Poso, berupa dugaan Tipikor Dana APBD Tahun 2024 sebasar Rp 2 miliar, untuk pembuatan jalan di wilayahnya yang selesai namun tidak sesuai bestek, dan pengadaan alat pompanisasi untuk lahan pertanian dengan nilai Rp 140 juta yang sampai saat ini tidak selesai dan tidak berfungsi.

“Kami masyarakat yang dirugikan, sementara pihak APH terkesan masa bodoh dengan laporan kami. Banyak dugaan Tipikor yang akan kami laporkan, hanya jika seperti ini hasilnya kami masyarakat menjadi ciut nyali. Sejujurnya kami masyarakat juga bertanya-tanya mengapa BPK berikan WTP padahal banyak proyek fisik tidak sesuai jadinya dan diduga asal jadi,” sebut Abraham.

Sementara itu, Kasi intel Kejari Poso Moh. Reza, saat dikonfirmasi terkat laporan tersebut mengatakan akan mengonfirmasi lagi, namun tidak tau dengan siapa yang akan di konfirmasikan.

“Saya konfirmasikan dulu surat itu pak,” jawabnya singkat. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >