back to top
Jumat, 22 Agustus 2025
BerandaDAERAHProyek SPAM Rp3,2 Miliar di Pagimana Tercium Korupsi, Kejaksaan...

Proyek SPAM Rp3,2 Miliar di Pagimana Tercium Korupsi, Kejaksaan Bungkam!

BANGGAI – Dalam hal pengawasan proyek, kejaksaan memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang dibiayai oleh APBN/APBD, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, meskipun kegiatan pelaksanaan proyek sedang berjalan, kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan jika ada indikasi adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Sebagai sample, pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan air SPAM IKK Kec. Pagimana, dengan anggaran Rp.3,2 miliar, kini telah menjadi incaran Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Pagimana, David Andrianto, SH, MH selaku penyelidik, atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi.

Sejumlah pihak yang terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan proyek dimaksud, telah dipanggil dan diperikda oleh penyidik Kejaksaan Pagimana. Surat pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kacab Kejari Banggai di Pagimana No. Print-41/P.2.11.9/Fd.1/07/2025, tanggal 17 Juli 2025.

Kacab Kejari Banggai di Pagimana, David Andrianto, SH, MH yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui ponselnya via Whats APP (WA) secara berulang-ulang kali terkait penanganan proyek dimaksud, masih “bungkam” alias belum memberikan keterangan. Ini ada Apa ? Chat WA terbaca dengan tanda centang biru, namun tidak dibalas. Mestinya, pihak Kejaksaan transparan dalam hal penanganan kasus tersebut, tidak perlu ada yang dirahasiakan. Ini era transparansi. Paling tidak pihak Kejaksaan patut menjelaskan apa tujuan dari pemeriksaan. Kalau ada indikasi korupsi, berapa kerugian negara yang dimaksudkan menurut versi Kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Sulteng belum melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut. Saat ini, penyidik Kejaksaan di Pagimana, telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, dan Pengawas pada Dinas PUPR Banggai serta pihak rekanan.

Selain itu, penyidik Kejaksaan juga telah memintakan dan mengumpulkan sejumlah dokumen pelaksanaan proyek peningkatan jaringan air SPAM IKK. Pemanggilan dimaksud, sifatnya baru sebatas permintaan keterangan.

KPA Dinas PUPR Banggai, Kristopel yang dikonfirmasi Radar Sulteng, di Kantor PUPR, Rabu (20/8) mengakui kalau pihaknya sudah 2 kali diundang Kejaksaan Pagimana. “Dokumen terkait kegiatan tersebut kami sudah serahkan atas permintaan mereka (Kejaksaan) di Pagimana,” tandas Kristopel.

Secara tekhnis ujar Kristopel, pelaksanaan kegiatan proyek sudah 100 persen selesai dan azas manfaat dari proyek tersebut, dalam hal ini pemanfaatan air SPAM IKK sudah dapat dinikmati oleh masyarakat. “PHO menunggu perimintaan pihak rekanan. Dalam waktu dekat akan dilakukan PHO,” jelasnya.

Menanggapi kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi, Advokad Nasrun Hipan, SH, MH kepada Radar Sulteng, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan dalam hal penyelidikan dan penyidkan ataupun penuntutan tindak pidana korupsi. Namun, soal besarnya kerugian keuangan negara sepenuhnya menjadi kewenangan BPK atas perhitungan nilai kerugian negara melalui pelaksanaan hasil audit inevestigasi.

“Jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara, maka ditindaklanjuti dengan proses penuntutan oleh pihak kejaksaan (penuntut umum),” ujar Nasrun Hipan yang juga dosen fakultas hukum Unismuh Luwuk.

Ditempat terpisah salah seorang aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, yang dihubungi Radar Sulteng, menilai bahwa  dalam konteks tindak pidana korupsi, menyangkut kerugian keuangan negara kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan. Namun, penghitungan kerugian negara oleh kejaksaan biasanya didasarkan pada hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Menurutnya, meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, namun penghitungan tersebut seringkali didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari hasil audit BPK, baik berupa laporan tertulis maupun keterangan ahli.

“Kejaksaan memiliki kewenangan terbatas dalam menghitung kerugian keuangan negara. Secara umum, BPK-lah yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Kejaksaan dalam hal ini bisa menggunakan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara dalam proses penyilidikan dan penyidikan serta penuntutan tindak pidana korupsi. BPK adalah auditor utama, Karena BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan, menilai dan/atau menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya dan rekan-rekan aktivis pengawas korupsi di wilayah Sulteng akan selalu memantau dan mengawasi penyidik kejaksaan dalam penanganan setiap kasus tindak pidana korupsi. ( MT )

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >