PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengatakan perkara yang disidik yakni dugaan penyimpangan anggaran pada pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Kota Palu, serta dugaan penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Palu.
“Ya, perkembangannya menunggu hasil audit,” kata Yudi singkat, Rabu (20/8/2025).
Perkara BPHTB sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu, ketika Kejari Palu masih dipimpin Irwan Datuiding. Sedangkan perkara mobiler Disdik disidik tahun ini.
Dalam kasus mobiler, penyidik Kejari Palu telah memeriksa lebih dari 10 saksi, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, pihak rekanan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta perwakilan sekolah penerima. Dari proses tersebut, penyidik telah mengantongi bukti awal berupa dokumen dan keterangan saksi.
Sementara itu, dugaan penyimpangan anggaran BPHTB muncul pada tahun anggaran 2018–2019. Sejumlah pihak diduga tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang seharusnya menjadi kewajiban wajib pajak.
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah, serta rekening koran penerimaan BPHTB tahun 2018. Akibatnya, dana sebesar lebih dari Rp2,6 miliar tidak masuk ke Kas Umum Daerah. (bar)