back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUPolemik Pajak di Palu: Pedagang Kecil Disegel, Hotel Tak...

Polemik Pajak di Palu: Pedagang Kecil Disegel, Hotel Tak Berizin Aman Beroperasi

PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Sucipto S Rumu meminta Pemerinrah Kota Palu, agar tidak tebang pilih perlakuan terhadap pelaku usaha di Kota Palu baik perhotelan ataupun juga jasa kuliner kecil.

‎‎Hal ini ketika Pemkot represif terhadap pengusaha sari laut karena telat bayar pajak atau retribusi, namun disisi lain lunak terhadap perhotelan yang tidak punya izin.

‎‎Anggota Komisi C tersebut mengatakan, Grand Sya tidak memiliki IMB tapi bisa beroperasi, sementara pengusaha kecil warung Sari Laut disegel karena lambat bayar pajak.

‎‎Menurutnya, keduanya punya hak dan kewajiban yang sama dalam hal membayar pajak atau retribusi, dan taat terhadap aturan perizinan.

‎‎Sucipto meminta Pemkot bijak tidak semena-mena karena masalah siapa yang banyak memberi retribusi.

‎”Pemerintah tugasnya melayani secara adil bukan tajam kebawah tumpul ke atas,” ujar Sucipto.

‎Ia meminta Pemkot mendesak agar perizinan Grand Sya dilengkapi sesuai ketentuan. Apabila tidak mengindahkan, maka Pemkot juga harus bersikap tegas.

‎”Kalau tidak taat tidak mau memenuhi perizinan ya sudah seharusnya Pemkot turun tangan,” ucapnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >