POSO – Ketua LSM Gempur Poso Syainuddin Syamsuddin mengatakan, dirinya dan sejumlah pegiat korupsi di Poso, meragukan hasil audit laporan keuangan kabupaten Poso Tahun anggaran 2024, karena masih ditemukan sejumlah kejanggalan pada temuan BPK- RI perwakilan Sulteng.
“Saya temukan saat melakukan audensi dengan BPK Sulteng, Senin (11/8), dan BPK bersikeras jika hasil pemeriksaan mereka sudah sesuai dengan mekanisme. Padahal temuan seperti pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dengan anggaran Rp 79 miliar lebih, namun dalam LHP-nya BPK temukan kerugian negara hanya Rp 397 juta dari item pembesian saja,” ujarnya.
Sementara secara logika lanjut dia, bagaimana cara BPK menemukan kekurangan pembesian tersebut, sedangkan besi bangunan telah tertanam di dalam beton.
“Inikan tidak logis, sedangkan saat ditantang untuk buktikan cara mereka temukan rumus itu, BPK enggan untuk lakukan hitung ulang,” urainya.
Kata dia, pihaknya juga menemukan temuan yang nilainya lebih besar, dengan nilai kontraka Rp 2 miliyar dan Rp 3 miliyar lebih, Sedangkan temuan BPK berkisar Rp300 juta lebih. Seperti proyek Betania- Malitu Rp 8 miliar, namun temuannya hanya kecil. Bahkan pada proyek Pendolo-Pandajaya Rp 10 miliar lebih, namun temuannya sekitar Rp 31 juta.
“Sehingga dari bukti tersebut saya menilai jika hasil audit atau pemeriksaan BPK terhadap LKPD Poso Tahun 2024, diragukan dan beraroma main mata dengan Pemda Poso. Betul apa yang dibilang ketua FPMCD Poso Muhaimkn Yunus Hadi, kalau BPK diduga terima suap dari Pemda Poso yang walaupun hal itu dibantah oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
“Jika ingin membuktikan kebenaran dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, saya tantang pihak. BPK Sulteng untuk melakukan pemeriksaan untuk satu proyek saja, yaitu proyek RSUD Poso agar fer. Saya berani katakan temuan akan miliayaran rupiah,” tandasnya.
Sementara itu BPK -RI perwakilan Sulteng dengan tegas mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Poso Tahun anggaran 2024, sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan nilai-nilai independesi, integritas dan profesionalisme. Sedangkan tuduhan konflik kepentingan dan main mata adalah tidak berdasar.
“Kami pastikan jika seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN ), yang ditentukan oleh BPK-RI, ” tulis Subbagian humas dan tata usaha BPK – RI perwakilan Sulteng kepada media ini, Selasa (12/8/2025).
Sementara dalam penjelasan tersebut BPK- RI Sulteng mengatakan jika temuan dalam LHP atas proyek Pembangunan RSUD Poso sebesar Rp 397 juta dari satu item yaitu pembesian bagian bawah tanah. Dan temuan tersebut dilakukan sampai per 31 desember 2024 saat pekerjaan baru 34,26 persen atau setara dengan Rp 27 militar.
“Kami minta pemeriksaan atas rumah sakit jangan dibandingkan dengan proyek lain di Kecamatan Pamona Tenggara atau tempat lain. Sebab materi pemeriksaanya sangat berbeda, ” tandas auditor negara itu.
BPK juga mengapresiasi terhadap kritik dan perngawasan dari LSM Gempur, masyarakat dan media massa agar pemeriksaan keuangan negara lebih transparan dan akuntabel. (dy).