Jumat, 8 Agustus 2025
BerandaPALUPolresta Palu Tangkap 3,02 Kg Sabu Diduga Sindikat ...

Polresta Palu Tangkap 3,02 Kg Sabu Diduga Sindikat internasional

PALU– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram 20 gram di Bandara Mutiara SIS Aljufri, Senin (5/8), dengan pelaku berinisial MF, warga asal Aceh, yang diamankan saat tiba menggunakan pesawat komersial dari Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Palu, Deny Abrahams, dalam konferensi pers, Kamis(7/8/2025) menjelaskan, pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial A, oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.

“Berawal dari informasi hasil pengembangan dari Polda Riau, yang salah satu pelakunya sudah ditangkap, inisial A. Setelah dilakukan interogasi, dari Riau mendapat info bahwa salahseorang pelaku sudah membawa barang ke Palu, dengan menggunakan pesawat,” ungkapnya.

Informasi tersebut langsung diteruskan ke jajaran Polresta Palu. Tim Satresnarkoba bergerak cepat menyambut kedatangan pesawat yang ditumpangi MF, meski tidak memiliki foto pelaku, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas awal.

“Kami hanya dikasih ciri-ciri identitas. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga bisa mendapatkan foto dan nomor kursi bersangkutan . Saat pesawat landing, anggota kami sudah menunggu,” lanjut Deny.

Kata Deny, petugas langsung mengamankan MF dan membawanya ke area pengambilan bagasi. Setelah mencocokkan nomor tiket dan bagasi, ditemukan satu koper yang berisi enam paket sabu yang dibungkus kertas hitam dan plastik. Paket tersebut disembunyikan rapi di lipatan celana jeans yang ditaruh di bagian dasar koper.

“Satu celana jeans itu ada yang berisi dua paket, ada juga yang satu. Sudah kami periksa, semuanya diselipkan dalam lipatan-lipatan celana,” jelas Deny.

Menurut Deny, kepada penyidik MF mengaku diperintah oleh seseorang bernama Andri asal Pekanbaru, yang saat ini telah diamankan oleh Polda Riau. MF mengaku baru pertama kali datang ke Palu dan tidak mengenal siapa penerima barang yang akan menjemputnya.

“Pelaku ini orang baru yang datang ke Palu. Ia diperintah oleh seseorang yang dia belum kenal, dan nanti akan dijemput di Palu oleh orang yang juga belum dia kenal,” kata Deny.

“Karena ini jaringan narkoba, yang selalu terputus antara bandar, pengedar, dan pengguna. Yang bersangkutan hanya diupahi sebesar Rp40 juta untuk membawa barang dari Riau ke Palu.” tambahnya

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga merupakan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Aceh, Riau, dan daerah lainnya, termasuk Palu.

MF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), yang mengatur pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Satgas PASTI Sulteng Himbau Pelaku Usaha Gadai Swasta Segera Berizin

0
Kabar68.Palu- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian di Kota Palu. Kegiatan...

TERPOPULER >