back to top
Sabtu, 23 Agustus 2025
BerandaDAERAHDPRD Banggai Bertindak Tegas: Enam Perusahaan Tambang Nikel Diultimatum...

DPRD Banggai Bertindak Tegas: Enam Perusahaan Tambang Nikel Diultimatum Akibat Kerusakan Lingkungan!

BANGGAI – DPRD Banggai telah menindaklanjuti, terkait permasalahan dampak terjadinya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang nikel oleh sejumlah perusahaan yang kian meluas dan mengakibatkan banjir serta tercemarnya air sungai dan laut, rusaknya lahan persawahan dan perkebunan warga, abrasi yang mengancam pemukiman dipesisir pantai, rusaknya hutan mangrove dan belum kunjung direalisasikannya program reklamasi dan reboisasi di Desa Siuna, Kec. Pagimana

Tindak lanjuti DPRD Banggai, tertuang dalam rekomendasi No.500.7/867/DPRD tertanggal 25 Juli 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD, H. Sarifudin Tjatjo, SH, tentang penyelesaian permasalahan aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

Hal itu didasarkan atas hasil RDP Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi II Irwanto Kulap, dan peninjauan lapangan bersama instansi terkait, bersama pihak perusahaan.

Adapun ke-6 (enam) perusahaan tambang nikel yang dituding merusak lingkungan, masing-masing  PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, PT. Prima Bangun Persada Nusantara, PT. Mining Nusantara Indonesia, PT. Anugerah Bangun Bersama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Dalam rekomendasi itu, ada 5 (lima) point penegasan DPRD, yakni Pertama, meminta kepada Pemda Banggai melalui tim tekhnis untuk melakukan pengawasan terhadap penambang nikel dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan, Kedua, meminta kepada pihak perusahaan untuk menjauhkan stocpile dari ruas jalan umum sesuai peraturan kebinamargaan dan memperbaiki jalan lintasan yang digunakan oleh perusahaan milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten sesuai tonase mobil yang melintas di jalan tersebut.

Ketiga, Wajib melakukan ganti rugi lahan petani yang memiliki bukti-bukti kuat dan terdampak akibat penambangan nikel oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku, Keempat, meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan kaidah-kaidah pertambangan nikel yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda Banggai dapat merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan Kelima, Melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat kab. Banggai.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap menegaskan, perusahaan tersebut diwajibkan segera melengkapi berkas atau dokumen terkait izin lingkungan sesuai kaidah-kaidah pertambangan. Hal itu menjadi syarat mutlak dalam berinvestasi. DPRD tidak menghalangi investasi.

“Jika kemudian perusahaan tersebut tidak mematuhinya, sebaiknya Pemda wajib memberhentikan sementara aktivitas perusahaan. DPRD Banggai tidak ada kewenangan untuk itu, karena kewenangan itu ada di Pemda. Kita bukan menghalangi investasi. Jadi Bupati dalam hal ini bisa saja melaporkan permasalahan ketingkat yang lebih tinggi, misalnya ke Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Irwanto kepada Radar Sulteng, Kamis (31/7) diruang Komisi II.

Sekedar diketahui bahwa, bagi perusahaan tambang nikel di Indonesia yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, administratif dan kewajiban pemulihan, sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang termaktub dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pemcabutan izin, pemerintah dapat meninjau ulang dan mencabut izin tambang perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup. Sementara untuk sanksi administrasi pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sedangkan untuk kewajiban reklamasi, perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi lahan untuk memulihkan area yang rusak akibat kegiatan eksploitasi.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >