back to top
Selasa, 7 Oktober 2025
BerandaDAERAHAktivis Anti Korupsi Soroti Hibah Pemda Poso ke Kejari,...

Aktivis Anti Korupsi Soroti Hibah Pemda Poso ke Kejari, Pertanyakan Etika dan Prioritas Anggaran

POSO – Polemik hibah Pemda Poso kepada Kejaksaan Negeri Poso, untuk pembangunan rumah jaga barang bukti dan pagar rumah barang bukti, Tahun Anggaran 2025,  sebesar Rp 650 juta, dinilai sejumlah pegiat anti korupsi ada dugaan barter kasus dugaan korupsi di lingkup Pemda Poso, ditepis Kepala Kejari  Poso, melalui kepala seksi intelijen M. Resa.

Resa kepada media ini, Kamis (31/7/2025) menegaskan, tudingan beberapa oknum terhadap bantuan Pemda Poso ke institusi Adhyaksa Poso tersebut yang diduga ada barter kasus, tidak benar dan tanpa bukti alias fitnah.

“Itu tidak benar dan fitnah. Buktinya kasus-kasus tersebut sedang berproses di Kejati Sulteng. Kami menilai tudingan barter kasus itu adalah fitnah sebab tidak mendasar  dan tidak benar. Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh pak Muhaimin saat ini sedang berproses di Kejati Sulteng,” tegas Reza.

Sementara itu, KRAK Sulteng menghimbau agar pihak APH, Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak menerima bantuan atau dana hibah dari APBD dengan berbentuk apapun, sebab akan menjadi kontra kepentingan dengan tugas dan tupoksi dari aparat penegak hukum, walaupun kemungkinan tidak seperti itu.

“Seharusnya sesuai etikanya APH tidak menerima bantuan atau menolak hibah dari Pemda tersebut. Institusi vertikal kan didanai oleh APBN, sementara APBD itu kita tahu apalagi masa efisiensi anggaran seperti ini banyak belanja modal yang terpending atau bahkan ditunda, ujar Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam kepada Radar Sulteng, Rabu (30/7).

Apapun alasannya kata Evan sapaan akrabnya, masyarakat tetap menilai diduga ada sesuatu sehingga Pemda tetap menganggarkan bantuan tersebut.

Menurutnya, penilaian tersebut wajar, sebab akan dibenturkan dengan kepentingan, apalagi sejumlah persoalan dan kasus dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani pihak APH seperti Kejaksaan.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi Hukum dan akademisi Ilmu hukum Unsimar Poso, Dr. Yusran Ma, roef, SH. MH, mengatakan, seharusnya Pemda dahulukan kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung.

“Seharusnya Pemda punya kepekaan tentang hal ini, banyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat haruslah diutamakan, suatu hal wajar jika ada pandangan negatif dari penggiat korupsi atau kelompok masyarakat tentang hal ini,” tuturnya. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dari Wakatobi ke Babasal: Jalan Baru Penataan Tiga Banggai

0
oleh: Ridaya Laodengkowe (Geograf, Pemerhati Kebijakan Publik, pau Banggai) Kabar68 - Dalam tulisan kemarin, saya menyinggung kerancuan nama tiga kabupaten bersaudara: Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai...

TERPOPULER >