POSO – Radar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti ) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Tehnologi (Kemendiktisainstek) wilayah XVI Sulut, Gorontalo dan Sulteng, H. Munawir Sadzali Rasak, S. IP. M. A mengatakan, Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) dan Yayasan telah melakukan perbaikan dari puluhan temuan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi ( EKPT).
” Untuk poin-poin perbaikan beberapa sudah dilaporkan hasilnya oleh Rektor dan yayasan pada rapat koordinasi pekan lalu secara daring, tapi tetap perlu kami verifikasi dan validasi secara langsung,” tulisnya saat dihubungi melalui via whatsaap, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, saat ini Unsimar sesuai dengan sanksi administrasi berat dari kementerian pada tanggal 9 juli 2025, tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda, termasuk ajukan pembukaan prodi baru.
“Kegiatan akademik tidak berhenti dan harus terus berjalan normal seperti biasa. Memang dalam fase sanksi ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan UNSIMAR, misalnya tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda serta mengajukan pembukaan prodi baru, tapi aktivitas akademik yang lain tetap berjalan seperti biasa sesuai kalender akademik,” jelasnya.
Terkait informasi sekitar 3000 ijasah sarjana program RPL se-Indonesia yang dibatalkan kementerian, Munawir mengatakan, untuk data nasional dirinya belum mengetahyui secara pasti.
“Di beberapa wilayah memang sudah ada pencabutan gelar dan ijazah, tapi itu bukan hanya terkait RPL tapi terkait semua lulusan yang menerima ijazah secara tidak berhak karena prosesnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kata dia, yang di RPL jika prosesnya bagus dan sesuai aturan maka akan aman, namun bagi mahasiswa reguler jika terbukti proses perkuliahanya tidak sesuai aturan, terjadi plagiasi atau pembuatan skripsi dan pelanggaran lain, maka bisa dicabut gelar dan ijazahnya.
“Jadi perguruan tinggi harus melaksanakan proses tridharma dengan mengikuti ketentuan standar Nasional pendidikan tinggi, mengacu ke UU Dikti dan menghindari pelanggaran yang diatur di Permendikbud nomor 7 tahun 2020,” tuturnya.
Dirinya juga tidak bisa memastikan Unsimar dapat pulih dan terhindar dari sanksi selanjutnya.
“Lebih baik kita sama-sama berdoa supaya Unsimar bisa penuhi semua kewajiban dalam jangka waktu 3 bulan. Tapi dari informasi yang saya terima, pak Rektor dan tim yang di bentuk, sudah bekerja keras siang malam untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai yang disyaratkan oleh kementerian,” katanya.
Sementara wakil dekan fakultas Hukum Unsimar Poso Dr. Yusran Ma’roef, SH. MH. Kepada Radar Sulteng mengaku, sesuai sanksi dari kementerian belum ada kegiatan belajar mengajar.
“Sesuai sanksi 9 Juli lalu, tidak boleh, yang ada giat ekskul. Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa tidak ada hubungannya dengan akademik, ” tandasnya. (dy)