PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan, tarik ulur perizinan Hotel Grand Sya telah menemukan solusi.
Menurut Wali Kota, tidak ada persoalan terkait struktur bangunan hotel grand sya, karena saat ini hanya tinggal menyelesaikan aspek administratif.
“Kalau masalah bangunan, struktur tidak ada masalah, sehingga silakan [beroperasi]. Tinggal hal-hal yang sifatnya administratif yang harus dipenuhi,” ujar Hadianto, Senin (21/7/2025) kantor wali kota Palu usai memimpin rapat.
Menurutnya, aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Oleh karena itu, perizinan yang berkaitan dengan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) harus dipenuhi sesuai aturan.
“Jangan sampai yang paling utama, yaitu konstruksi bangunan dan strukturnya, malah tidak diperhatikan. Kita kan bicara tentang keamanan,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan kepada dinas terkait agar menindaklanjuti penyelesaian perizinan hotel tersebut dengan cepat.
Ketua DPD Partai Hanura Sulteng ini menyatakan, operasional hotel tak harus dihentikan selama proses administrasi berjalan, asalkan kewajiban perizinan terus diurus.
“Apakah harus dihentikan operasi? Saya pikir tidak harus kaku begitu. Silakan berjalan, UKL-UPL dan andalalin-nya diatur dan diikuti,” katanya.
Lebih lanjut, terkait persoalan teknis pada dokumen andalalin hotel. Ia menyebutkan, andalalin awalnya dirancang untuk akses melalui Jalan Cik Ditiro, yang merupakan jalan dalam kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Namun faktanya, pihak hotel justru membuka akses melalui Jalan Sam Ratulangi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hotel ini butuh dua akses. Kalau andalalin-nya menggunakan Kota Palu, maka Jalan Samratulangi harus ditutup total, tidak boleh digunakan. Tapi bicara efektivitas, kedua pintu itu memang harus digunakan,” jelasnya.
Hadianto menyarankan, jika pengelola hotel ingin tetap membuka akses melalui Jalan Samratulangi, maka andalalin harus diurus langsung ke Kementerian karena jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Kalau mau digunakan Jalan Samrat, silakan urus andalalinnya di Kementerian,” tandasnya. (bar)