PALU – Rapat antara Pemerintah Kota Palu bersama pihak manajemen Hotel Grand Sya berakhir buntu alias deadlock.
Kedua pihak sepakat untuk mengukur kembali luas area Hotel Grand Sya berlokasi di Jl Cik Ditiro dan Jl Samratulangi.
Pertemuan yang dilangsungkan di ruang asisten II Pemkot Palu dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu H Usman SH MH dihadiri langsung owner hotel Grand Sya Ir H Syafruddin bersama Guntor Purnama selaku pengelola hotel.
Rapat tersebut juga dihadiri Kajari Palu bersama Kasi intel, Polres Palu, serta kepala dinas dari instansi Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dinas Lingkungan hidup Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palu. Sementara dari Dishub Kota Palu diwakili kepala bidangnya dan juga dari BPTD Sulteng.
Rapat yang berlangsung selama dua jam dari pukul 14.30 hingga 16.30, Selasa kemarin (15/7/2025) tidak menemui jalan keluar.
“Hasil rapat adalah turun lapangan mengukur kembali,” ujar H Usman.
Rapat tersebut membahas hal yang sudah dibahas yaitu tentang luas area bangunan yang akan menjadi acuan dokumen perizinan UKL UPL atau AMDAL, serta kewenangan dokumen andalalin dar Pemkot atau BPTD Sulteng.
Kadis Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries,ST, MT usai rapat mengatakan, luas area keseluruhan hotel grand sya sesuai dengan dokumen itu lebih dari 10.000 meter persegi sehingga dokumen yang dikeluarkan yaitu amdal.
Sehingga Tata Ruang tidak mengeluarkan Persetjuan Bangunan gedung (PGB) karena luasnya di atas 10 ribu meter persegi.
“Mereka mengajukan izin kepada kami kami ambil dari sistemnya mereka, jelas ditulis 14.000. ini lampiran dari mereka bukan kami yang bikin, ini kan dari konsultan mereka bukan konsultan kami,” jelas Achmad Arwien.
“Apakakah ditingkatkan itu bukan kami. Tentu harus diajukan kepada DLH. Nanti DLH menentukan apakah ini ukl upl atau amdal,” tambah Achmad Arief.
Dalam rapat tersebut juga diketahui koordinasi internal Pemkot Palu dan Instansi terkait pada 8 Juli 2025.
Sebanyak enam point yang menjadi keputusan dalam koordinasi internal.
Poin pertama akan dilakukan investigasi ke lokasi Hotel Grand Sya bersama instansi teknis terkait, yang sudah dilakukan pada Senin lalu (14/7/2025).
Kemudian poin kedua, Dinas Perhubungan Kota Palu akan mencabut rekomendasi Andalalin bangunan Hotel Grand Sya yang pernah diterbitkan pada ruas Jl. Cik Ditiro Palu.
Kemudian poin ketiga, atas rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, DPMPTPSP Kota Palu akan mencabut izin lingkungan berupa UKLU yang telah dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2022.
Poin selanjutnya, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu akan menerbitkan Persartujuan Bangunan Gedung jika Hotel Grand Sya telah melengkapi persyaratan perizinan lainnya.
Poin kelima, rujukan luas untuk pengurusan perizinan didasarkan pada gambar terbangun as built drawing yang berisi luasan lahan terbangun seluas 14.000 m2
Poin terakhir dalam rangka pengawasan dan penertiban perizinan berusaha akan dibentuk Tim Terpadu Pemerintah Kota Palu, Provinsi dan Instansi Vertikal.
Sementara itu, owner Grand Sya Ir H Syafruddin mempertanyakan ahli bangunan tidak diundang dalam rapat.
Ia juga mempertanyakan konsultan bangunan yang selama ini terlibat dalam perencanaan hotel juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penilaian teknis oleh Pemkot.
Menurutnya, Hotel Grand Sya sendiri awalnya dirancang dengan 12 lantai, namun kemudian direvisi menjadi 9 lantai mengikuti berbagai pertimbangan.
Sejak tahun 2017, proses perizinan hotel terus mengalami tarik ulur, terutama terkait status jalan apakah termasuk jalan kota atau jalan nasional.
“Hal sepele dibuat rumit,” kata Syafruddin kecewa.
Ia menilai bahwa hotel Grand Sya adalah salah satu gedung terbaik di Kota Palu, bahkan telah dua kali diuji oleh ahli bangunan dan dinyatakan memenuhi seluruh standar struktur.
Bahkan ketika gempa besar melanda Palu pada 2018, bangunan hotel tetap kokoh dan tidak mengalami kerusakan struktural.
“Tim Ahli Bangunan Gedung malah baru dibentuk setelah gempa. Gedung kami justru sudah dihitung dan terbukti aman sejak sebelum itu,” ujar H Syafruddin. (bar)






