POSO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso asal Fraksi NasDem , Dr. Coni Modjanggo, S. Pak. MA, menyesalkan sikap sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Poso, Roy Pesudo yang melarang kegiatan bantuan program pemerintah pusat yakni Program Indonesia Pintar (PIP) yang dibagikan anggota DPR-RI Komisi X dari fraksi Nasdem, Dr. Nilam Sari Lawira, di Sekolah Satu Atap (Satap) di Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara, Poso, pada Selasa (8/7).
Coni menegaskan, seharus Dikbud tidak melarang pembagian PIP tersebut, karena merupakan program pemerintah pusat melalui pokok pikiran dari anggota DPR-RI, yang bertujuan untuk merangsang generasi bangsa agar menjadi pintar melalui pembiayaan dan pemberian dukungan pendidikan langsung.
Namun Sekdisbud Poso melarang pembagian PIP tersebut dengan dalil harus ada surat pemberitahuan resmi, karena akan mengganggu aktifitas belajar mengajar.
“Perlu dipertanyakan apakah jika ada pemberian atau penyaluran Pokir atau bantuan langsung dari anggota dewan atau pertai lain juga para petinggi Dinas di Poso minta surat pemberitahuan resmi atau harus ada surat resmi? Kan tidak seperti itu. Ini merupakan diskriminasi yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap salah satu partai. Mengapa partai lainnya jika salurkan bantuan tidak diminta segala persyaratan, ada apa ini, ” tanya Coni.
Kara Coni, karena dilarang PIP dibagikan di sekolah, sehingga tim berinisiatif untuk bagikan kepada 20 siswa penerima yang namanya termasuk dalam daftar langsung ke rumah siswa.
Sementarab itu, Sekdis Dikbud Poso Roy Pesudo kepada wartawan menjelaskan, dirinya tidak melarang pembagian PIP tersebut dilaksanakan di sekolah, namun harus ada surat pemberitahuan resmi ke Dinas Pendidikan karena akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Saya cek belum ada surat pemberitahuan resmi, ini akan ganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Kepada Disdikbud Poso Dedriawan Talingkau, yang dihubungi via telpon Jumat (11/7) dini hari mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan terhadap hal itu, sebab saya saat ini posisi di luar daerah. Tolong ditanyakan sendiri ke dia (Sekdiddikbud) yang tahu hal itu,” kata kasi
Sedangkan mantan anggoata DPRD Sulteng periode 2019-2024 Muhaimin Yunus Hadi mendesak Bupati Poso agar segera mencopot pejabat yang tidak paham dengan kerja-kerja wakil rakyat.
“Seharusnya Bupati Poso copot Sekdis Dikbud seperti itu. Kentara betul jika mereka memihak kepada salah satu partai politik. Seharusnya ASN itu netral,” tandasnya.
Mimin mempertanyakan kenapa harus memakai surat resmi segala pada saat melakukan pembagian PIP kepada siswa, seddangkan yang akan disalurkan bukan berasal dari anggaran APBN.
“Kenapa jika Aleg dari salah satu partai yang serahkan Pokir tidak dimintai surat resmi segala. Ini adalah bentuk ketakutan mereka, karena Aleg dari Nasdem ini meraih suara sangat besar di Sulteng. Sementara yang lainnya hanya karena peringkat pertamanya maju sebagai calon gubernur Sulteng, sehingga otomatis maju ke Senayan,” pungkasnya. (dy)