Empat Hari Tanpa Respons, Wijaya Ingatkan Kewajiban Hukum Pimpinan Kampus dan Adagium “Quod Ab Initio Non Valet'”
Palu, Radar Sulteng – Setelah dokumen Keberatan Administratif diserahkan secara resmi ke Rektorat dan Sekretariat Senat Untad pada Senin (26/10) lalu, berkas tembusan keberatan tersebut telah diantarkan dan diterima langsung oleh jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Komisi X DPR RI, hingga Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Penyerahan dokumen secara fisik di ibu kota yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut dinilai memiliki makna simbolik.
Wijaya S., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum para Anggota Senat dari kantor hukum JAYA & JAYA LAW FIRM, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan regulasi di Untad terpantau secara utuh oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
”Rabu, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, seluruh berkas tembusan telah diserahkan secara langsung di Jakarta, baik kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Inspektur Jenderal, Sekretaris Ditjen Dikti, Kepala Biro Hukum Kemdiktisaintek, maupun kepada pimpinan Komisi X DPR RI dan Ombudsman RI. Seluruh tanda terima resmi telah kami kantongi. Ini adalah wujud komitmen klien kami bahwa pembenahan tata kelola perguruan tinggi negeri merupakan agenda serius yang harus dikawal secara terang-benderang,” ujar Wijaya di Palu, Jumat (30/10).
Memasuki hari keempat pasca diterimanya Surat Keberatan Administratif oleh bagian persuratan Rektorat dan Sekretariat Senat pada Senin (26/10), Wijaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi maupun tindakan penertiban konkret dari pimpinan organ universitas terhadap tuntutan penyesuaian keanggotaan Senat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024.
Menyikapi belum adanya tindak lanjut tersebut, Wijaya mengingatkan bahwa di dalam Hukum Administrasi Negara, setiap pejabat publik terikat pada kewajiban hukum untuk bertindak manakala terdapat perintah imperatif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Hingga hari keempat ini kami masih mencermati dengan tenang dan menghormati waktu yang sedang berjalan. Namun dalam doktrin hukum administrasi, ketika suatu regulasi setingkat Peraturan Menteri telah menetapkan batasan normatif yang tegas, maka pimpinan penyelenggara memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan penyesuaian, bukan justru mengambil sikap diam atau membiarkan keadaan yang belum tertib tersebut berlarut-larut,” tegas Wijaya.
Lebih jauh, Advokat tersebut mengutip dua adagium hukum klasik guna menggambarkan urgensi penertiban komposisi Senat sebelum universitas melangkah pada agenda pemilihan rektor periode 2027–2031, yakni forma dat esse rei (prosedur dan bentuk hukum yang sah adalah syarat mutlak yang menentukan eksistensi keabsahan suatu tindakan) serta postulat quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit.
”Dalam ilmu hukum berlaku adagium quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit apa yang sejak awal tidak memenuhi syarat keabsahan, tidak akan berubah menjadi sah hanya karena berjalannya waktu atau dipaksakannya tahapan berikutnya. Klien kami, para Guru Besar dan Anggota Senat, menghendaki agar fondasi keterwakilan di dalam organ Senat ditertibkan terlebih dahulu secara paripurna tanpa tebang pilih, sehingga seluruh tahapan strategis kampus ke depan memiliki legitimasi yuridis yang kokoh dan tidak menyisakan persoalan hukum,” jelas Kuasa Hukum tersebut.
Menutup keterangannya, Wijaya menegaskan bahwa tim hukumnya terus menghitung cermat tenggang waktu penyelesaian administratif sebagaimana diatur dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan.
”Sejak tanda terima dibubuhkan pada 26 Oktober lalu, tenggang waktu hukum selama 10 (sepuluh) hari kerja telah berjalan secara de jure. Kami tetap mengedepankan asas bona fides dan memberi ruang bagi pimpinan universitas untuk menunaikan kewajiban administratifnya dalam koridor waktu tersebut. Apabila batas waktu undang-undang itu terlampaui tanpa adanya penyelesaian yang sah, tentu kami telah siap dengan langkah konstitusional berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wijaya. (bar/*)






