back to top
Rabu, 28 Oktober 2026
BerandaPALUTahap II, Mantan Kepala Bapenda Donggala Ditahan

Tahap II, Mantan Kepala Bapenda Donggala Ditahan

DONGGALA, Radar Sulteng — Tersangka korupsi pajak pertambangan, Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, dilimpahkan bersama barang bukti ke tahap penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Donggala, Senin (26/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, M. Fikrie, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Ya, betul. Tadi sudah dilaksanakan tahap II terhadap perkara atas nama Fahri,” ungkap Fikrie melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026).

Menurut Fikrie, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah dari kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan bersama Tim JPU dan Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala tahun 2019–2023 atas nama tersangka Mohammad Fahri Oktafianes,” jelasnya.

Setelah pelimpahan tersebut, tim JPU melakukan penahanan terhadap Mohammad Fahri Oktafianes selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu untuk kepentingan proses penuntutan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palu,” tandas Fikrie.

Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak Agustus

Sebelumnya, Mohammad Fahri Oktafianes ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada Kamis (6/8/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara ini, Fahri diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023 dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 undang-undang yang sama juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Penyidik Sempat Geledah Rumah Tersangka

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala tersebut pada Kamis (25/6/2026).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang tamu dan tempat penyimpanan dokumen.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dokumen tersebut kemudian diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lainnya untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah dari kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Selain mengusut dugaan korupsi pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan, Kejati Sulteng pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.

Dalam penggeledahan di kantor KSOP tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik beberapa perusahaan, termasuk PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan, serta dua unit telepon seluler milik staf.

Dokumen dan barang bukti elektronik itu akan digunakan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB serta aktivitas pengangkutan mineral bukan logam dan batuan. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Seperempat Abad Radar Sulteng, Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan

0
PALU, Radar Sulteng - Jajaran redaksi dan pimpinan perusahaan Harian Radar Sulteng menggelar bakti sosial di dua panti asuhan di Kota Palu, yakni Yayasan...

TERPOPULER >