back to top
Rabu, 2 September 2026
BerandaDAERAHDinkes dan RSUD Luwuk Akan Dilaporkan ke APH

Dinkes dan RSUD Luwuk Akan Dilaporkan ke APH

Asrudin : Temuan BPK Jadi Catatan Buruk Laporan Keuangan Pemda Banggai

BANGGAI, Radar Sulteng,- Dinas Kesehatan Banggai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk kini tengah diperhadapkan pada konsekwensi hukum. Pasalnya, sejumlah aktivis pemerhati korupsi di Sulteng akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengadaan obat-obatan di Banggai yang dilakukan tidak melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga membebani keuangan daerah berjumlah Rp.631,75 juta dan telah merugikan pasien dan masyarakat.

“Secara resmi kami akan laporkan ke APH. Dalam waktu dekat ini surat laporannya akan masuk ke Polda dan Kejati. Pengadaan obat-obatan pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk diluar jalur etalase Kemenkes berdasarkan temuan BPK merupakan kategori pelanggaran, karena membeli obat-obatan diluar jalur resmi tanpa alasan darurat yang sah, seperti kekosongan stok nasional yang disertai justifikasi hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi (tipikor),” tandas aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Senin (31/8).

Menurutnya, jika Dinkes dan RSUD Luwuk melakukan pengadaan obat diluar etalase konsolidasi Kemenkes atanpa alasan kedaruratan atau tanpa bukti bahwa obat-obatan yang diadakan tersebut memang tidak tersedia di e-katalog, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengadaan.

“Resiko hukum dan temuan audit BPK jika tanpa rujukan yang sah sudah menjadi kosekuensi bagi Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk yang harus dihadapi. Tindakan luar jalur ini dinilai beresiko tinggi dan memicu kerugian keuangan Negara akibat potensi “kemahalan harga” dari hasil negosiasi sepihak dengan distributor swasta,” jelas Asrudin.

Disisi lain, hal ini sangat membahayakan terhadap masyarakat. Pengadaan obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat baik ditingkat Puskesmas dan di RSUD Luwuk yang pengadaan obatnya tidak melalui etalase Kemenkes sangat beresiko membahayakan masyarakat karena memutus rantai pengawasan formal.

“Aspek resiko berdampak bahaya besar bagi para pasien dan masyarakat. Dari segi kualitas dan keaslian obat-obatan bisa saja beresiko palsu, substandard atau tidak terdaftar di BPOM karena tidak melewati verifikasi system Kemenkes. Begitupun juga sisi keamanan (farmakovigilans, jika terjadi efek samping berbahaya, pelacakan asal usul obat (batch tracking) menjadi sangat sulit dilakukan. Kemudian harga dan kerugian Negara, dimana harga obat berpotensi mengalami penggelembungan (mark-up) yang telah membebani anggaran daerah atau memicu biaya mahal bagi pasien,” jelas Asrudin.

Intinya kata Asrudin, konsekuensi hukum bagi Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk yang melakukan pengadaan obat-obatan tanpa melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau sistem e-purchasing atau e-katalog meliputi sanksi administratif berat, tuntutan ganti rugi atas inefisiensi anggaran, hingga potensi delik tipikor jika ditemukan unsur kemahalan harga atau kemahalan sepihak. Pengadaan obat-obatan wajib disentralisasi melalui e-katalog sektoral untuk menjamin keterbukaan harga (fixed price). Hal ini diatur berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan teknis dari Kemenkes dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk secara tidak langsung telah mengabaikan kewajiban e-katalog sektoral atau etalase konsolidasi Kemenkes. Hal ini menjadi beban keuangan daerah yakni potensi kemahalan harga atau efisiensi anggaran yang telah membebani APBD, sehingga menjadi temuan kepatuhan dan system pengendalian intern (SPI) oleh BPK,” pinta Asrudin.

Disisi lain, temuan BPK atas pengadaan obat-obatan pada Dinkes dan RSUD Luwuk yang tidak melalui etalase konsolidasi Kemenkes menjadi catatan minor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemda Banggai tahun 2025 dengan opini WTP yang dimuat dalam LHP BPK No. 23.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026, tentunya menjadi pertanyaan publik, karena BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan  tersebut.

“Temuan BPK ini telah menjadi catatan buruk atas laporan keuangan Pemda Banggai tahun 2025. karena menjadi temuan kepatuhan yang dapat menurunkan opini WTP atas laporan keuangan. Opini WTP bukan jaminan bahwa suatu instansi bersih dari korupsi atau bebas sama sekali dari temuan. Opini WTP murni penilaian BPK bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Temuan BPK pada Dinkes dan RSUD Luwuk ini sangat berpengaruh terhadap opini WTP, namun tergantung pada tingkat materialitas dan sifat dari temuannya” ujar Asrudin. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

KORMINAS Yakin Kesiapan Sulteng

0
PALU, Radar Sulteng – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Nasional (KORMINAS), Adil Hakim, mengapresiasi paparan kesiapan Sulawesi Tengah sebagai calon tuan rumah Festival...

TERPOPULER >