back to top
Selasa, 1 September 2026
BerandaDAERAHBPK Temukan Ketidaksesuaian Dana Bimtek/Diklat Senilai Rp.643,83 Juta

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dana Bimtek/Diklat Senilai Rp.643,83 Juta

Rismanto Laide :  Bupati Sudah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, dan Touna Tertinggi Capaian Komulatif di Sulteng

TOUNA, Radar Sulteng,- BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah menemukan adanya kelemahan system pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, dari hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksa BPK, I Putu Wisudhantara, SE, MM, tertanggal 25 Mei 2026, terungkap bahwa terdapat pelaksanaan belanja pengadaan benih sawit melalui e-katalog pada Dinas Perkebunan Touna tidak sesuai ketentuan, dimana pemilihan penyedia (kontraktor pelaksana) yang tidak memiliki kapasitas dan ketersediaan stok benih sawit bersertifkat, serta pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebelum barang diterima, serta terdapat pemahalan harga benih sawit yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp.100,64 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pelaksanaan belanja perjalanan dinas  yang tidak  sesuai ketentuan, yaitu terdapat ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan berdasarkan hasil konfirmasi tim auditor BPK kepada pihak hotel dan kelebihan pembayaran uang harian diklat/bimtek dengan total ketidaksesuaian pembayaran senilai Rp. 645,83 juta.

Mendasari temuan dimaksud, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Tojo Una-Una agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Aanggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas pengadaan bibit benih sawit dan menyetorkan ke kas daerah sejumlah Rp. 100,64 juta, dan memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memproses kelebihan atas belanja perjalanan dinas senilai Rp. 645,83 agar segera disetorkan ke kas daerah.

Tabel capaian rekomendasi hasil pemeriksàn BPK RI Sulteng

“Temuan BPK ini didasarkan atas hasil pemeriksaan LKPD Touna Tahun 2025 dengan opini WTP yang dimuat dalam LHP No.22.A/LHP/DJPKN-VI PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026. Guna memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji materil, BPK melakukan pengujian atas efektifitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sehingga BPK tidak menyatakan pendapat demikian,” tandas Penanggungjawab Pemeriksa BPK, I Putu Wisudhantara, SE, MM dalam resume hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Bupati Touna, Ilham S. Lawidu, SH melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr. Rismanto Laide, ST, MM yang dihubungi Radar Sulteng mentatakan, bahwa Bupati Ilham telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala SKPD terkait untuk segera menyelesaikan temuan BPK dimaksud.

“Pak Bupati sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Beliau sudah perintahkan Kepala SKPD untuk menyelesaikannya dan segera menyetorkan ke kas daerah. Saat ini, per Agustus 2027, Dinas Perkebunan baru menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 64 juta. Kemudian, terkait kelebihan pembayaran uang harian diklat/bimtek dengan total ketidaksesuaian pembayaran dari nilai Rp. 645,83 juta, SKPD baru menyetorkan ke kas daerah berjumlah Rp. 200.496.000, selebihnya dalam proses penagihan dan penyelesaian,” jelas Rismanto Laide kepada Radar Sulteng, Sabtu (29/8), via saluran telepon.

Saat ini, Pemda Touna kata Rismanto, hasil pemantauan tindak lanjut BPK sampai dengan Juni 2026 (periode IHPS semester) I tahun 2026), menunjukkan tingkat pencapaian komulatif tertinggi di Sulteng mencapai 90,09 % dari capaian semester II tahun 2025. Sedangkan sisanya sebanyak 14 entitas capaiannya kurang dari 85 %.

“BPK sangat memberikan apresiasi kepada Pemda Touna atas pencapaian target penyelesaian tindak lanjut komulatif dan progress capaian bagi entitas yang telah melampaui 85 %,” jelas Rismanto. (MT).

 

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

LAKSI Minta Kejati Sulteng Tindaklanjuti Laporan

0
Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DPRD Morut PALU, Radar Sulteng – Pemohon praperadilan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah...

TERPOPULER >