Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Polda
Palu, Radar Sulteng – Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra alias La Medy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Rabu (26/8).
Melalui kuasa hukum Muh Rizal Dekol SH MH, permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Proyek tersebut dikerjakan PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000. Perkara tersebut dilaporkan ke Kejati Sulteng dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 (Bukti P-1).
“Kepolisian Daerah Sulteng sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tipikor dengan menetapkan tersangka Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra,” ujarnya.
Kemudian, kata Rizal, status penetapan tersangka Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra telah gugur berdasarkan permohonan praperadilan terhadap objek praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.
“Awalnya permohonan praperadilan yang diajukan Christian Hadi Chandra Nomor: 11/Pid.Pra/2019/PN.Pal dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan (Bukti P-3), begitupun dengan Ronny Tanusaputra dalam permohonan praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Pal dengan amar putusan menolak permohonan. Syarat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa (penetapan tersangka) dapat dilakukan dengan memuat alat bukti baru,” jelasnya.
Kata dia, alat bukti baru yang dimaksud yakni pada Perma Nomor 4 Tahun 2016, yang ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017.
“Bahwa meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, akan tetapi merupakan alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak formalitas,” ujarnya.
Rizal mengatakan, kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk Bukti P-4. Di mana, Christian Hadi Chandra kembali mengajukan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Pal dan Ronny Tanusaputra mengajukan permohonan praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2021/PN.Pal. Dengan amar putusan, “Mengabulkan Permohonan Praperadilan” (Bukti P-5).
“Karena saat itu Polda Sulteng tidak melakukan kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tipikor tersebut, pemohon mengajukan laporan/pengaduan kepada Kejati Sulteng berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026,” urainya.
Menurutnya, laporan yang diajukan pemohon praperadilan sejak 12 Mei 2026 dengan tanda terima surat Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026, namun tidak ditanggapi Termohon II.
“Perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai perkara yang jelas-jelas sengaja ditunda tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dilakukan Termohon II haruslah dimaknai sebagai objek praperadilan Pasal 158 huruf e KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra tersebut meminta agar PN Kelas 1A Palu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo.
“Menyatakan bahwa Termohon II memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000, dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra serta Direktur PT Multi Global Konstrindo, dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 79/LHP/XXI/10/2018 sejumlah Rp8.022.327.333,” ungkapnya.
“Menyatakan Termohon II telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atas penanganan laporan dugaan Tipikor pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000, dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra serta Direktur PT Multi Global Konstrindo, dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 79/LHP/XXI/10/2018 sejumlah Rp8.022.327.333,” tegasnya.
“Memerintahkan Termohon II untuk tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), dan memerintahkan segera menindaklanjuti penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.022.327.333. Jika ada pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Lam)






