Penulis : Naharuddin
KABAR68, – Mengawali tulisan ini mengutip satu prinsip penting yang dirumuskan European Commision For Democracy Through Law atau dikenal venice commision, tahun 2002, prinsip tersebut menegaskan bahwa stability of electoral law is crucial to credibility of the electoral process. Fundamental elements of electoral law should not be amended less than one year before an election. Prinsip ini menegaskan stabilitas hukum pemilu sangat penting bagi kredibilitas proses pemilu. Unsur-unsur pokok dari hukum pemilu tidak boleh diubah kurang dari satu tahun sebelum pemilu. Stabilitas aturan hukum pemilu sangat penting dalam menjamin integritas pemilu, meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah manipulasi politik melalui perubahan hukum yang mendadak.
Dalam perspektif venice commision di atas sangat relevan memotret dan mengidentifikasi akar masalah pemilu . Perubahan regulasi yang diadakan di tengah tahapan pemilu menjadi penyebab unstable regulation, kepastian hukum pemilu sangat labil, Situasi ini membuat kepanikan pemilih dan peserta, administrator pemilu kesulitan beradaptasi, sehingga akhirnya menurunkan kredibilitas proses pemilu, dan krisis legitimasi hasil pemilu.. Pemilu sebagai sebuah proses kompetisi memperebutkan kekuasaan perlu ditopang dengan kerangka aturan main yang kuat, pasti dan konsisten.. Tujuannya agar terjamin kepastian hukum Kepastian aturan main selama proses pemilu berlangsung sangat penting dijaga guna menghindari manipulasi aturan main pemilu, yang membuat kompetisi pemilu asimetris dan menguntungkan aktor tertentu.
Jika dipotret praktek selama ini maka setidaknya problem unstable regulation di Indonesia bersumber dari beberapa hal. Pertama timeline pembentukan peraturan pemilu seringkali dilakukan ditengah-tengah tahapan pemilu berlangsung. Tahapan pemilu telah berjalan dan aturan mainnya baru disiapkan. Bahkan kerap kali terjadi perubahan mendadak yang membuat penyelenggara dan peserta pemilu kurang siap menghadapi perubahan regulasi tersebut. Seharusnya substansi hukum pemilu yang bersifat krusial dipersiapkan jauh sebelum tahapan pemilu berjalan, tujuannya agar pembentuk peraturan mempunyai durasi waktu panjang untuk mengkaji, mempertimbangkan secara matang opsi kebijakan yang diambil. Selain itu membuka akses luas dan transparan akan proses uji publik. Berbeda dengan dipraktekan, selama ini aturan main pemilu baru ditengah tahapan pemilu berjalan. Pembentukan dan perubahan undang-undang, peraturan komisi pemilihan umum baru dibahas dan ditetapkan pada saat tahapan pemilu berlangsung. Bahkan usaha penyiapan aturan teknis pemilu (seperti PKPU) kebiasaanya baru dibahas dan diputuskan ditengah-tengah tahapan pemilu. Problemnya adalah terkadang isi dan materi peraturan KPU banyak normanya bermasalah akibatnya proses mengubah dan mengoreksinya tidak mempunyai waktu lagi akibat prosedurnya yang berbelit belit. Ditengah kelemahan regulasi tersebut dibuatkan terobosan dengan cara menyelesaikan masalah melalui pengendalian Surat Edaran, Petunjuk teknis.
Kedua, sumber liabilitas aturan pemilu karena tidak adanya pembatasan waktu mengenai eksekusi putusan pengadilan mengenai hasil judicial review. Pengadilan banyak memberi kontribusi terhadap perubahan regulasi di tengah tahapan pemilu. Perlu dibuatkan suatu mekanisme perihal batas waktu i pengajuan permohonan, pemeriksaan dan putusan atas pengujian undang-undang pemilu Saat tahapan pemilu berlangsung proses judicial review ditangguhkan terlebih dahulu, atau alternatif lain proses judicial review tetap diputus ditengah tahapan pemilu namun diberlakukannya bersyarat, yaitu dijalankan dalam pemilu berikutnya. Mekanisme demikian penting untuk mencegah praktek manipulasi putusan pengadilan untuk membunuh lawan politik dan menguntungkan aktor politik tertentu.
Kasus menarik relevan dengan kajian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengubah norma di dalam pasal 169 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Norma sebelumnya mengatur bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah klausulnya bahwa calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun namun pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilu dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan putusan MK nomor 90 tersebut akhirnya memuluskan langka Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.
Kedua problem yang disebutkan di atas menjadi catatan penting dalam perbaikan pemilu di Indonesia. Aturan main yang sering berubah-ubah sering dicurigai membawa agenda politik tertentu.. Itulah sebabnya putusan MA Amerika Serikat dalam kasus Purcell dan Gonzales tahun 2006 yang kemudian melahirkan prinsip penting dalam pemilu, dikenal dengan Purcell Principles. Prinsip ini menekankan pengadilan federal harus menahan diri mengubah aturan pemilu kalau sudah mendekati hari pemungutan suara. Perubahan aturan pemilu secara mendadak ditengah tahapan pemilu mengakibatkan, pertama, voters confession, pemilih akan bingung terhadap aturan mana yang diikuti, kedua, administrative chaos, akan muncul situasi kekacauan dikalangan penyelenggara pemilu akibat perubahan peraturan secara mendadak, ketiga, hilangnya kepercayaan terhadap hasil pemilu sehingga rawan digugat.
Berdasarkan prinsip yang dikemukakan venice commision penting menjadi spirit dalam menata regulasi pemilu. Untuk mewujudkan kualitas hasil pemilu yang kredibel maka aturan main dalam pemilu dipersiapkan jauh sebelum tahapan pemilu. Disamping itu harus dihindari perubahan substansi mendasar pemilu ditengah tahapan pemilu. Baik pembentuk undang-undang, Peradilan dan regulator pemilu harus menahan diri melakukan perubahan peraturan di tengah tahapan pemilu. Sebab situasi ini akan menyebab kepanikan dan kecurigaan di kalangan pemilih dan peserta pemilu. (*)
Penulis ialah Staf Pengajar Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako






