back to top
Selasa, 2 Juni 2026
BerandaPALUKelemahan Pemilu Terletak "Unstable Regulation"

Kelemahan Pemilu Terletak “Unstable Regulation”

Penulis : Naharuddin

KABAR68, – Mengawali  tulisan ini mengutip  satu  prinsip penting yang dirumuskan  European  Commision For Democracy Through Law atau dikenal  venice commision, tahun 2002, prinsip tersebut menegaskan bahwa stability of electoral law is crucial to credibility of the electoral process. Fundamental elements of electoral law should not be amended  less than one year  before an election. Prinsip ini menegaskan stabilitas hukum pemilu sangat penting bagi kredibilitas proses pemilu. Unsur-unsur pokok dari hukum pemilu tidak boleh diubah kurang dari satu  tahun sebelum pemilu. Stabilitas aturan hukum  pemilu sangat penting dalam menjamin integritas   pemilu, meningkatkan kepercayaan publik   dan mencegah manipulasi politik  melalui perubahan hukum yang mendadak.

Dalam perspektif venice commision di atas sangat relevan memotret dan mengidentifikasi akar masalah pemilu . Perubahan regulasi yang diadakan di tengah tahapan pemilu menjadi penyebab unstable regulation, kepastian hukum pemilu sangat labil, Situasi ini  membuat  kepanikan pemilih dan peserta, administrator pemilu kesulitan beradaptasi, sehingga akhirnya menurunkan kredibilitas proses pemilu, dan krisis legitimasi hasil pemilu.. Pemilu sebagai sebuah proses kompetisi memperebutkan  kekuasaan  perlu ditopang dengan kerangka  aturan main yang kuat, pasti dan konsisten.. Tujuannya agar terjamin kepastian hukum Kepastian aturan main selama proses pemilu berlangsung sangat penting dijaga guna menghindari manipulasi aturan main pemilu, yang membuat kompetisi pemilu asimetris dan menguntungkan aktor tertentu.

Jika dipotret praktek selama ini  maka setidaknya problem unstable regulation di Indonesia bersumber dari beberapa hal. Pertama timeline pembentukan peraturan pemilu  seringkali dilakukan ditengah-tengah tahapan pemilu berlangsung. Tahapan pemilu telah berjalan dan aturan mainnya baru disiapkan. Bahkan kerap kali terjadi perubahan mendadak yang membuat penyelenggara dan peserta pemilu kurang siap menghadapi perubahan regulasi tersebut. Seharusnya substansi hukum pemilu yang bersifat krusial dipersiapkan jauh sebelum tahapan pemilu berjalan, tujuannya  agar pembentuk peraturan mempunyai durasi waktu panjang untuk mengkaji, mempertimbangkan  secara matang opsi  kebijakan yang diambil. Selain itu membuka akses luas dan transparan akan proses  uji publik. Berbeda dengan dipraktekan, selama ini aturan main pemilu baru ditengah tahapan pemilu berjalan. Pembentukan dan perubahan undang-undang, peraturan komisi pemilihan umum  baru dibahas dan ditetapkan pada saat tahapan pemilu berlangsung. Bahkan usaha penyiapan aturan teknis pemilu (seperti PKPU) kebiasaanya baru dibahas dan diputuskan ditengah-tengah tahapan pemilu. Problemnya adalah terkadang isi dan materi peraturan KPU banyak normanya bermasalah akibatnya proses  mengubah dan mengoreksinya tidak mempunyai waktu lagi akibat prosedurnya yang  berbelit belit. Ditengah kelemahan regulasi tersebut dibuatkan terobosan dengan cara menyelesaikan masalah melalui pengendalian Surat Edaran, Petunjuk teknis.

Kedua, sumber liabilitas aturan pemilu  karena tidak adanya pembatasan  waktu mengenai eksekusi putusan pengadilan mengenai  hasil judicial review. Pengadilan banyak memberi kontribusi terhadap perubahan regulasi di tengah tahapan pemilu. Perlu dibuatkan suatu mekanisme perihal batas waktu i pengajuan permohonan, pemeriksaan dan putusan atas pengujian undang-undang pemilu Saat tahapan pemilu berlangsung proses judicial review ditangguhkan terlebih dahulu, atau alternatif lain proses judicial review tetap diputus ditengah tahapan pemilu namun diberlakukannya bersyarat, yaitu dijalankan dalam pemilu berikutnya. Mekanisme demikian penting untuk mencegah praktek manipulasi putusan pengadilan untuk membunuh lawan politik dan menguntungkan aktor politik tertentu.

Kasus menarik relevan dengan kajian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengubah norma di dalam pasal 169 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Norma sebelumnya mengatur bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah klausulnya  bahwa calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun namun pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilu dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan putusan MK nomor 90 tersebut akhirnya memuluskan langka Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

Kedua problem yang disebutkan di atas menjadi catatan penting dalam perbaikan pemilu di Indonesia.  Aturan main yang  sering berubah-ubah sering dicurigai membawa agenda politik tertentu.. Itulah sebabnya putusan MA Amerika Serikat dalam kasus  Purcell dan Gonzales tahun 2006 yang kemudian melahirkan prinsip penting dalam pemilu, dikenal dengan Purcell Principles. Prinsip ini menekankan pengadilan federal harus menahan diri mengubah aturan pemilu   kalau sudah mendekati hari pemungutan suara. Perubahan aturan pemilu secara mendadak ditengah tahapan pemilu  mengakibatkan, pertama, voters confession, pemilih akan bingung terhadap aturan mana yang diikuti, kedua, administrative chaos, akan muncul situasi kekacauan dikalangan penyelenggara pemilu akibat perubahan peraturan secara mendadak, ketiga, hilangnya kepercayaan terhadap hasil pemilu sehingga rawan digugat.

Berdasarkan prinsip yang dikemukakan venice commision penting menjadi spirit dalam menata regulasi pemilu. Untuk mewujudkan kualitas hasil pemilu yang kredibel maka aturan main dalam pemilu dipersiapkan jauh sebelum tahapan pemilu. Disamping itu harus dihindari perubahan substansi mendasar pemilu ditengah tahapan pemilu. Baik pembentuk undang-undang, Peradilan dan regulator pemilu  harus menahan diri melakukan perubahan peraturan di tengah tahapan pemilu.  Sebab situasi ini akan menyebab kepanikan dan kecurigaan di kalangan pemilih dan peserta pemilu.  (*)

Penulis ialah Staf Pengajar Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Januari-April 2026, Sulteng Ekspor 4 Ribu Ton Durian ke Tiongkok

0
Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat kerjasama hilirisasi dan ekspor komoditas unggulan, khususnya durian dan kelapa, untuk menembus...

TERPOPULER >