back to top
Rabu, 20 Mei 2026
BerandaPALUKapolda Baru Diminta Tegas Tindak Tambang Ilegal

Kapolda Baru Diminta Tegas Tindak Tambang Ilegal

LPKN Soroti Penggunaan Sianida di Peboya

PALU, – Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, untuk berani mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di seluruh wilayah hukum provinsi Sulteng.

Desakan tersebut disampaikan Praktisi dan Pemerhati LPKN Republik Indonesia Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb, kepada media ini di Palu, Selasa (19/5).

Menurut Dr. Egar Mahesa, pihak kepolisian wajib menindak tegas seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi, meliputi tambang emas, tambang nikel, hingga usaha galian C yang beroperasi secara liar.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya difokuskan pada satu jenis komoditas saja, tetapi perhatian besar juga harus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang secara administratif sudah memegang izin usaha, namun dalam pelaksanaan operasionalnya terbukti tidak memenuhi standarisasi teknis, keselamatan, maupun baku mutu lingkungan yang diwajibkan bagi sebuah perusahaan pertambangan,” tandasnya.

Kata dia, salah satu lokasi yang menjadi sorotan dan mendesak untuk ditangani yakni, kawasan pertambangan emas di Peboya, Kota Palu.

Karena berdasarkan data dan pemantauan yang diperoleh LPKN, Dr. Egar Mahesa mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di wilayah tersebut yang menerapkan metode perendaman emas menggunakan bahan kimia berbahaya, yakni sianida.

Praktik tersebut kata Egar, sangat berbahaya dan berpotensi besar merusak lingkungan hidup serta menghancurkan ekosistem di sekitarnya.

“Dampak dari penggunaan bahan beracun tersebut tidak hanya mengancam warga di sekitar lokasi tambang, namun pencemaran telah terdeteksi mengancam wilayah Kecamatan Mantikulore hingga berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Untuk itu Egar menegaskan, Kapolda Sulteng harus bersikap tegas, berintegritas, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dengan tidak cukup hanya menghentikan operasional sesaat atau menyita alat berat, tetapi langkah hukum yang dilakukan harus menyentuh akar permasalahan.

“Kapolda harus berani menindak siapa saja yang melanggar, tanpa melihat jabatan atau kedudukan. Tak hanya pelaku usaha, namun juga harus membongkar dan memproses hukum oknum-oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau ‘beking’ di balik beroperasinya tambang ilegal maupun praktik pertambangan yang merusak lingkungan tersebut, jika memang ada,” tegasnya.

Egar menegaskan, langkah tegas tersebut sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum dan bisa beroperasi secara sembarangan di wilayah hukum Sulteng.

“Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan diharapkan dapat memulihkan kerusakan lingkungan serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sulteng,” pungkasnya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Tegaskan Kesiapan Daerah Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Sulteng

0
SIGI,- Pemerintah Kabupaten Sigi terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang tahun ini dipusatkan di...

TERPOPULER >