Soal Penonaktifan Enam Kades di Banggai
PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyurati Gubernur Sulawesi Tengah terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka atas perkara pemberhentian enam kepala desa nonaktif di Kabupaten Banggai.
Surat tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim dan ditembuskan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, serta Bagian Hukum Setda Banggai.
Dalam surat tersebut, DPRD Sulteng meminta Gubernur Sulawesi Tengah segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pengembalian jabatan enam kepala desa nonaktif.
Enam kepala desa yang dimaksud yakni Ruhyana selaku Kepala Desa Mansahan, H. Manippi Kepala Desa Jaya Kencana, Sudarsono Kepala Desa Sentralsari, Mustofa Kepala Desa Tirtasari, Indri Yani Madalombang Kepala Desa Gonohop, dan Fenny Sangkaning Rahayu Kepala Desa Simpang Dua.
Arus menjelaskan sebagaimana dalam isi surat bernomor 100.S.11/1083/DPRD, pemberhentian keenam kepala desa tersebut dilakukan oleh Bupati Banggai karena diduga terlibat politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.
Namun, para kepala desa kemudian menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN Palu dengan amar putusan yang mewajibkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan para kepala desa tersebut.
Tidak berhenti di situ, Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Akan tetapi, putusan banding justru menguatkan putusan PTUN Palu sehingga perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” demikian bunyi surat DPRD Sulteng tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Sulteng telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama staf khusus bidang hukum Bupati Banggai dan enam kepala desa nonaktif untuk membahas polemik tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng Samiun L. Agi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga putusan pengadilan wajib dihormati.
“Negara kita adalah negara hukum, tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Namun, hukum sebaiknya dijadikan senjata terakhir ultimum remedium setelah upaya pendekatan dan persuasi maksimal dilakukan,” ujar Samiun usai RDP beberapa waktu lalu.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam RDP tersebut karena dinilai menghambat klarifikasi langsung. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan tetap diperlukan agar konflik administratif itu tidak semakin berkepanjangan.
Di sisi lain, staf khusus bidang hukum Bupati Banggai dalam rapat menyatakan bahwa Bupati sejak awal telah membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun karena para kepala desa memilih menempuh jalur hukum, maka pemerintah daerah juga mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Pak Bupati bilang kalau memang sudah mereka mau tempuh jalur hukum, silakan,” ujar staf khusus tersebut dalam RDP.
Sementara itu, H. Manippi, salah satu kepala desa nonaktif, mengaku kecewa karena hingga kini mereka belum dikembalikan ke jabatan meski telah memenangkan perkara sampai tingkat banding.
Menurutnya, para kepala desa sudah menunggu lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Mereka bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik lebih luas apabila putusan pengadilan terus diabaikan. (bar/zar)






