back to top
Senin, 4 Mei 2026
BerandaPALUPHK Massal Meluas di Morut, Isu Pemberangusan Serikat Mencuat

PHK Massal Meluas di Morut, Isu Pemberangusan Serikat Mencuat

PALU, – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan industri Morowali Utara tidak hanya berdampak pada ribuan buruh, tetapi juga memunculkan persoalan baru berupa dugaan pemberangusan serikat pekerja.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Jordi, mengungkapkan bahwa selain PHK akibat efisiensi, banyak pekerja juga dirumahkan tanpa kejelasan status. Kondisi ini terjadi di sejumlah perusahaan, salah seperti PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura dan sejumlah PT di kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Yang terjadi di Morowali Utara akibat efisiensi itu, banyak buruh yang dirumahkan. Hal serupa juga terjadi di IMIP, di dalam tenannya seperti PT MIM dan RJS. Persoalannya sama, mereka dirumahkan bahkan ada juga yang di-PHK,” ujar Jordi.

Menurutnya, persoalan ini telah berulang kali diadvokasi oleh serikat pekerja. FSPIM bersama aliansi buruh bahkan telah melakukan aksi di sejumlah instansi, mulai dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), hingga Kantor Bupati Morowali.

“Kami sudah melakukan advokasi, bahkan aksi di Disnaker, Wasnaker, dan kantor bupati untuk mempersoalkan ini,” katanya.

Namun, di tengah upaya penyelesaian tersebut, muncul isu serius lain yang dinilai semakin memperburuk situasi ketenagakerjaan, yakni dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen perusahaan.

Jordi menyebut praktik tersebut terjadi secara masif, khususnya di lingkungan IMIP. Beberapa pengurus serikat pekerja bahkan disebut menjadi korban PHK karena aktivitas mereka dalam organisasi.

“Isu yang sementara kami kawal juga adalah pemberangusan serikat atau union busting. Ini terjadi banyak dan hampir masif dilakukan oleh manajemen IMIP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat kasus di salah satu perusahaan tenant, yakni PT MTI, di mana anggota serikat pekerja yang juga merupakan pengurus inti justru mengalami pemutusan kontrak kerja.

“Mereka mengakhiri kontrak anggota kami, dan yang di-end contract itu justru pengurus inti. Jadi memang keberadaan serikat, khususnya di PT MTI, sangat tidak diharapkan,” ungkap Jordi.

Praktik tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja.

“Pemberangusan serikat itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.

FSPIM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas, baik dalam penyelesaian hak-hak buruh maupun dalam menjamin kebebasan berserikat di kawasan industri Morowali.

Di sisi lain, para buruh berharap tidak hanya mendapatkan hak mereka yang tertunda, tetapi juga kepastian untuk kembali bekerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

11 Juara Lahir Sirnas B Perdana Sulteng

0
Palu, – Rangkaian pertandingan final HYDROPLUS Sirkuit Nasional (Sirnas) B Sulawesi Tengah (Sulteng) 2026 berakhir di GOR Gelora Bumi Kaktus Andi Raga Pettalolo, Palu,...

TERPOPULER >