back to top
Kamis, 30 April 2026
BerandaPALUPemkap Bangkep Harus Cari PAD Alternatif Selain Sektor Pertambangan

Pemkap Bangkep Harus Cari PAD Alternatif Selain Sektor Pertambangan

PALU,- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusdin Sinaling menyatakan, penghentian sementara proses perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Banggai Kepulauan, merupakan hasil rekomendasi dari rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan masyarakat Bangkep.

Dalam forum RDP  tersebut hadir perwakilan pemerintah daerah, mulai dari Kepala BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. Yang kemudian menghadirkan berbagai pandangan dalam pembahasan, terutama terkait proses perizinan yang telah berjalan.

Menurutnya, sejumlah izin memang masih berada pada tahap proses dan belum ada perusahaan yang beroperasi. Ia menyebutkan terdapat beberapa perusahaan yang telah mendekati tahap akhir perizinan, namun belum memasuki fase operasional.

“Dalam hasil rapat itu ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya adalah penghentian sementara seluruh proses perizinan sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,” ujar Rusdin  saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD provinsi Sulteng (29/4).

Ia memberi penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan rekomendasi DPRD kepada gubernur, sementara pelaksanaan teknis tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui OPD terkait. Evaluasi terhadap izin yang telah terbit juga akan dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Rusdin mengungkapkan, dalam proses pembahasan turut disampaikan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi. Di mana dalam aksi tersebut mahasiswa meminta untuk memprioritaskanperlindungan lingkungan hidup serta meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas pertambangan.

Selaij itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek peningkatan pendapatan daerah, yang menjadi salah satu alasan munculnya rencana pengelolaan sumber daya tambang. Rusdin menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang membutuhkan kehati-hatian, karena pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Ia juga mengakui adanya temuan di lapangan terkait proses sosialisasi perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara luas. Dalam beberapa kasus, perwakilan yang hadir dalam pertemuan dengan perusahaan disebut tidak benar-benar mewakili seluruh warga desa.

“Secara administrasi mungkin sah, tetapi secara substansi belum tentu mewakili kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa DPRD Banggai Kepulauan sebelumnya sudah pernah mengambil sikap dan melakukan penolakkan terhadap aktivitas pertambangan melalui rapat paripurna, terutama karena adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, seperti keberadaan sumber mata air di lokasi yang direncanakan untuk tambang.

Rusdin menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu mencari alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan daerah, seperti sektor perikanan dan pertanian, yang dinilai memiliki potensi besar dan lebih berkelanjutan.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Masyarakat Bangkep Tolak Penambangan Karst

0
PALU, — Rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai penolakan. Koordinator Lapangan Barisan Lawan Sistem (BALAS), Wandi, menegaskan kawasan karst di...

TERPOPULER >