Selasa, 30 September 2025
BerandaDAERAHKasus Pemalsuan Dokumen,P3K Bangkep Hadapi Dakwaan di PN Luwuk

Kasus Pemalsuan Dokumen,P3K Bangkep Hadapi Dakwaan di PN Luwuk

Kabar68.Banggai – Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) asal Kabupaten Bangkep—berinisial MAP, FS, dan PEJ—kini menjalani proses persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)—yang terdiri dari Dimas Arya Pradana, Andi Prawiro Setiono, dan I Made Deni Adi Sudewa—menggelar sidang perdana pada Kamis (18/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiga pegawai P3K Bangkep tersebut terdaftar dengan nomor perkara: MAP (152/Pid.B/2025/PN.Lwk), FS(153/Pid.B/2025/PN Lwk), dan PEJ (154/Pid.B/2025/PN Lwk).

Pengacara Ajukan Eksepsi dan Pertanyakan Proses

Pada sidang kedua, Kamis (25/9), penasihat hukum ketiga terdakwa, Aditya Bayu Pratama, SH, mengajukan perlawanan hukum. Ia menegaskan, pihaknya telah membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan majelis hakim PN Luwuk pada Jumat (26/9).

JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Bayu Pratama lantas mempertanyakan inti dakwaan. “Dakwaan patut dipertanyakan, apakah penggunaan dokumen P3K oleh ketiga terdakwa telah dibuktikan palsu atau tidak,” tegasnya. Menurut Bayu, Penyidik Polres Bangkep seharusnya membuktikan terlebih dahulu siapa pembuat dan pejabat mana yang membuat dokumen yang ketiga terdakwa gunakan.

Pemda Diminta Bertanggung Jawab

Bayu melanjutkan, yang terjadi adalah penyidik mendakwa ketiga kliennya menggunakan surat palsu tanpa membuktikan proses pembuatan SK. Ia mendesak Pemda Bangkep harus bertanggung jawab atas proses perekrutan P3K.

Pengacara di bawah kantor advokat Nasrun Hipan, SH, MH, ini juga menyoroti tidak adanya sanggahan. “Aturan memberikan masa sanggah setelah pendaftaran dan setelah dinyatakan lulus. Namun, tidak satu pun pihak yang melakukan sanggahan atau komplain terhadap dokumen yang ketiga terdakwa gunakan,” jelasnya.

Bayu menduga, “Perkara ini sarat tendensius dengan latar belakang pekerjaan keluarga dari ketiga terdakwa, baik dimasa sebelumnya dan sekarang. Apalagi, setelah mereka dinyatakan lulus P3K.” (MIT/*Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Digugat Praperadilan

0
Kabar68.Palu — Pegiat anti-korupsi, Jeppi, bersama Advokat M. Fadlan dari Firma Hukum Jure & Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu, Senin...

TERPOPULER >