back to top
Rabu, 18 Februari 2026
BerandaDAERAH30 Paket Proyek di Banggai “Nyebrang Tahun”

30 Paket Proyek di Banggai “Nyebrang Tahun”

Progres Fisik Belum 100%, Dana Proyek Terindikasi Telah Dicairkan 100%

BANGGAI, – Sekitar 30 paket pekerjaan proyek TA 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Banggai, yang pekerjaan konstruksinya telah melampaui tahun anggaran (menyeberang tahun 2026), namun uang proyek terindikasi telah dipaksakan cair 100 % di akhir tahun, Desember 2025.

Prinsip dasarnya, pembayaran proyek pemerintah didasarkan pada prinsip prestasi pekerjaan (kemajuan pekerjaan fisik). Dana dicairkan 100 % hanya jika pekerjaan telah selesai 100 % dan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Pekerjaan proyek menyeberang tahun anggaran yang dananya dicairkan 100 % meskipun fisik pekerjaan belum selesai atau yang sering disebut proyek tahun tunggal yang meleset atau multi year yang salah administrasi memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berat.

“Jika pekerjaan menyeberang tahun (belum selesai 100 % di akhir tahun), tetapi dana proyek dicairkan 100 %, yang dilakukan oleh OPD di Banggai, hal tersebut dikategorikan sebagai pencairan atau pembayaran fiktif atau pembayaran dimuka yang tidak sah,” tegas aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, Selasa (17/2).

Pihaknya telah telah mengantongi dan menemukan data sementara ada sekitar 30 paket pekerjaan proyek TA 2025 di Banggai yang didasarkan atas hasil evaluasi pelaksanaan sisa pekerjaan konstruksi TA 2025 yang belum selesai dikerjakan, tertanggal 2 Februari 2025 di lingkungan OPD tersebut, namun diduga uang proyek sudah dicarikan 100 %. Dalam waktu dekat ke-30 paket tersebut kami akan laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulteng dan BPK RI Perwakilan Sulteng.

“Ya, dalam waktu dekat ke-30 paket tersebut kami akan laporkan di Kejati Sulteng dan BPK RI Perwakilan Sulteng.  Mestinya, pencairan dana proyek 100 persen hanya boleh jika fisik pekerjaan sudah 100 % (BAST 100 % + jaminan pemeliharaan), atau menggunakan mekanisme perpanjangan waktu yang sah (kontrak multi years atau kesempatan 50 hari). Jika fisik belum 100 %, namun uangnya sudah dicairkan 100 % itu adalah pelanggaran berat,” ujar Asrudin, sembari memperlihatkan data ke-30 paket pekerjaan proyek, namun pihaknya masih merahasiakan nama OPDnya..

Menurutnya, pada dasarnya tidak boleh pekerjaan konstruksi TA 2025 yang melampau tahun anggaran (menyeberang tahun ke 2026), kemudian dana proyek terindikasi dipaksakan dicairkan 100 persen di akhir tahun anggaran. Kecuali, memenuhi persyaratan khusus dan mekanisme yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan (Perpres PBJ Pemerintah dan PMK).

Lanjut Asrudin, ada tiga resiko pembayaran 100 yang pekerjaan fisiknya yang belum selesai pekerjaan 100 %, yakni, menurut versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jika pekerjaan belum 100 % (belum BAST) tetapi uang proyek dicarikan dan dibayarkan 100 % di akhir tahun anggaran, akan dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, risiko fungsional, jika kontraktor pelaksana kabur atau wanprestasi, negara dirugikan karena membayar untuk pekerjaan yang tidak ada, dan resiko pemeliharaan, dimana jaminan pemeliharaan seringkali tidak dapat dicairkan dengan benar jika serah terima pekerjaan (PHO) belum sah.

“Jadi pembayaran 100 % untuk pekerjaan yang menyeberang tahun anggaran adalah tidak boleh jika fisik pekerjaan belum 100 %. Pembayaran harus berbasis hasil fisik lapangan. Sangat naif kalau kemudian hal ini terjadi pada OPD di lingkungan Pemda Banggai,” pinta Asrudin.

Ia menilai bahwa berdasarkan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan pemeriksaan BPK, ke-30 paket proyek tersebut, akan berdampak pada konsekuensi hukum dan pidana. Indikasinya jelas tindak pidana korupsi, karena pencairan dana 100 % untuk pekerjaan yang belum selesai progres fisiknya 100 % dianggap tindak pidana. Hal ini dianggap kuat dugaan memalsukan laporan progres fisik demi mencairkan uang proyek.

Kemudian, Resiko bagi PPK dan Kontraktor (pelaksana), dimana PPK yang menandatangani dokumen seolah-olah pekerjaan 100 % dapat tersangkut kasus hukum, begitu juga dengan kontraktor pelaksana.

“Hal ini menjadi tanggungjawab PPK dan kontraktor pelaksana. Meskipun uang cair 100 %, kontraktor tidak bisa menikmati uang dimaksud, jika pekerjaan belum selesai, dan justru menanggung resiko hukum pidana dan denda yang sangat tinggi. Aturan ini lebih ketat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang mekanisme penyelesaian pekerjaan akhir tahun anggaran (terbaru PMK No.84/2025, yang sebelumnya No.109  tahun 2023),” pinta Asrudin mengakhiri wawancara dengan Radar Sulteng.  (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

JPU Kejari Poso Kembalikan Berkas Perkara Arlan Dahri

0
POSO, - Buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Torete antara masyarakat dengan PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra...

TERPOPULER >