Kabar68.Palu – Sebanyak 22 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Adiman, mengatakan dari total 1.125 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II, hanya 1.103 orang yang akhirnya menerima SK.
“Sebanyak 18 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dua orang tidak mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal, dan dua lainnya ditunda karena adanya aduan yang masih perlu diinvestigasi,” ujar Adiman saat penyerahan SK di Halaman Pogombo, Jalan Ahmad Yani, Palu, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, 1.103 pegawai yang menerima SK terdiri atas 60 tenaga kesehatan, 628 tenaga guru, dan 415 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 40 OPD, termasuk RSUD Undata dan RS Madani.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengingatkan para PPPK untuk tetap menjaga etos kerja setelah resmi diangkat menjadi aparatur pemerintah.
“Jangan sampai setelah terima SK, langsung kendor semangatnya,” tegas Anwar di hadapan para pegawai baru.
Ia juga meminta para kepala OPD melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pegawai, terutama mereka yang baru diangkat.
“Hampir Rp1,2 triliun hilang di tahun 2026 karena efisiensi anggaran, tapi jangan kita kendor. Tetap layani rakyat dengan baik,” tambahnya.
Program pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sumber daya aparatur, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi.
Pengangkatan Tahap II tahun 2024 di Sulteng menjadi kelanjutan dari formasi sebelumnya yang juga menyerap ribuan tenaga honorer menjadi bagian dari aparatur pemerintah dengan sistem kontrak.(NAS)






