back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHBANGGAI14 Petani Banggai Dikriminalisasi PT Sawindo

14 Petani Banggai Dikriminalisasi PT Sawindo

Kabar68.Banggai – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, dengan PT Sawindo Cemerlang, anak perusahaan Kencana Agri Group, masih terus berlanjut.

Masyarakat Batui mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai dan DPRD Dapil Banggai, yang dinilai kurang memperhatikan nasib mereka dalam konflik tersebut. Dimana PT Sawindo Cemerlang juga dituding melakukan kriminalisasi terhadap petani.

Aulia Hakim selaku koordinator lapangan dari Aliansi masyarakat Batui menggugat PT Sawindo cemerlang, mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penegak hukum dinilai tidak adil terhadap warga.

“Perwakilan DPRD dari Banggai khususnya ada empat orang di DPR provinsi tapi sangat tidak berpihak kepada konsituennya di dapilnya,” ujarnya saat ditemui didepan gedung DPRD Sulteng 17/11

Konflik yang telah bermula sejak 2009 dimana PT Sawindo Cemerlang memperoleh izin survei lokasi di atas tanah garapan rakyat. Warga yang telah mengolah lahan selama puluhan tahun dengan bukti kepemilikan seperti SKT, SKPT, dan SHM, merasa dirugikan dengan klaim perusahaan yang dinilai sepihak dan didukung oleh aparat keamanan.

Pada 2014, terbit Sertifikat HGU perusahaan di atas tanah masyarakat yang memiliki alas hak yang sah. Pada 2017, perusahaan diduga meminta petani menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang dianggap memberatkan masyarakat. Petani yang menandatangani dijanjikan pembayaran dengan pola kemitraan, namun hingga kini realisasinya tidak sesuai harapan. Sementara petani yang menolak menandatangani menghadapi potensi tindak kriminalisasi.

Aliansi Masyarakat Batui Bersaudara menggugat, menuntut penghentian kriminalisasi terhadap 14 petani dan aktivis mahasiswa, pencabutan izin HGU PT Sawindo Cemerlang, pengembalian lahan petani, dan pemulihan hak-hak rakyat. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban dari ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulteng. Selain itu, masyarakat mendesak RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk mencabut sertifikasi keberlanjutan PT Sawindo Cemerlang, serta Wilmar dan Musimas untuk menghentikan pembelian CPO dari PT Sawindo. Terakhir, mereka meminta para pembeli minyak sawit PT Sawindo (Unilever, Nestle, PepsiCo, Colgate-Palmolive, Kao) untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

“Menurut kami ini ada praktik kriminalisasi dan arogansi perusahaan karena beberapa hari yang lalu head office kantor pusat PT Sawindo cemerlang mengatakan bahwa mereka mendesak untuk PEMDA dan aparat keamanan untuk menjamin keberlangsungan investasi mereka,” ujarnya Aulia Hakim.

Saat Aliansi masyarakat Batui menggugat datang untuk berdialog dan mempertanyakan kejelasan konflik agraria PT Sawindo cemerlang, DPRD provinsi Sulteng justru tidak berada di gedung DPRD Sulteng Karena tengah melakukan reses.

“Kami kecewa ditengah situasi masyarakat berkonflik begini, kami tidak bisa menjamin apakah mereka turun reses itu menyerap aspirasi dari konflik yang telah berlangsung 17 tahun ini,” ungkap seorang warga terkait dengan kinerja DPRD.

Sementara terdapat 14 orang yang dipanggil pihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan fasilitas perusahaan diganjar tindak pidana pengrusakan fasilitas. Aulia Hakim menilai proses yang meminta klarifikasi ataupun saksi justru menuju pada tahapan mentersangkakan warga, agar perusahaan dapat meredam amarah rakyat.

Mereka menilai praktik-praktik yang dilakukan terus berulang, sehingga sebagai aparat penegak hukum harusnya pihak kepolisian tidak semata-mata hanya menerima aduan dari perusahaan saja dan kemudian mengabaikan aduan dari masyarakat. Dimana aparat keamanan secara tendensi dinilai harus berpihak kepada masyarakat agar tidak adanya kemungkinan adanya tembang pilih. (Zar)

 

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >