PALU – Tim kuasa Hukum Beni Candra yang yakni, Julianer Aditia Warman. SH, Rusman Rusli. SH. MH, Muhammad Sidik, Djatola. SH, Ahmar. SH, dan Mahwan. SH, melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu.
Ketua tim Rusman Rusli mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan Beni Candra di Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli, Rabu 2 Juli 2025, nomor register 1/Pid.Pra/2025/PN Tli.
“Sidang perdana praperadilan akan di laksanakan pada tanggal 10 Juli 2025, di PN Tolitoli,” ungkap Rusman
Kata Rusman, gugatan praperadilan Beni Candra sebagai pemohon dan Kejari Tolitoli termohon, karena pihak Kejari Tolitoli melakukan penahanan terhadap kliennya Beny Candra dengan alasan dugaan korupsi, yang sama sekali tidak dilakukan oleh pemohon.
“Praperadilan yang kami tempuh, sebagai bentuk perlawanan karena klien kami tidak melakukan seperti yang di tuduhkan pihak Kajari Tolitoli,” kata Rusman kepada Radar Sulteng di kantor LBH Sulteng, Jumat (4/7).
Hal senada juga di ungkapkan Julianer salah seorang kuasa hukum Beny Candra, yang menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan Kejari Tolitoli atas tindakan yang sudah dilakukan terhadap kliennya.
“Kita tetap melakukan upaya hukum praperadilan, karena ini sebuah pemerasan dan kriminaliasasi terhadap klien kami Beny Candra yang telah melakukan penagihan kepada Pemda Tolitoli atas sisa pembayaran proyek,” ujarnya.
Bahkan kata dia, penagihan yang di lakukan kliennya sudah melalui proses pengadilan dan memiliki putusan serta berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja lanjut dia, tidak ada itikad baik dari Pemda Tolitoli untuk membayar sisa uang milik kliennya yang mencapai miliaran rupiah, sehingga kliennya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli.
Julianer menambahkan, proyek pembangunan pasar Tolitoli yang di kerjakan kliennya sudah rampung 100 persen dan telah di sahkan melalui amandemen kontra, namun sisa pembayaran tidak kunjung di bayarkan Pemda Tolitoli, sehingga di gugat melaui gugatan perdata pada tahun 2022 silam, dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena tidak dilakukan upaya hukum kasasi oleh Pemda Tolitoli setelah ditingkat banding di menangkan oleh klien kami, maka klien kami menjalani mekanisme hukum yang sah setelah putusan inkrah,” jelasnya.
Menurut Julianer, kliennya memohonkan eksekusi ke PN Tolitoli, agar sisa pembayaran proyek yang Rp 3,2 miliyar segera di bayarkan.
“Bukan di bayarkan utangnya malah di tuduh berutang dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau klien kami sebagai tersangka korupsi, dimana yang dia korupsi, sementara klien kami masih memiliki uang di Pemda Tolitoli, dan itu harus di bayarkan oleh Pemda,” tandasnya.(lam)