TOUNA – Penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan Pemda Touna, terkait perkara kasus pengadaan kapal bus air Roro, yang saat ini terkesan tak berfungsi dan hanya menjadi tontonan warga dipelabuhan Touna.
Sejumlah pejabat yang diperiksa, dan diminta keterangan oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng yakni, mantan Kadis Perhubungan, Ir. Moh.Idrus, ST, PPK, PPTK Nani, dan bendahara Nirwan.
“Sejumlah pejabat sudah diperiksa dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda serta sejumlah dokumen telah disita alias diserahkan ke penyidik,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, di kantor perhubungan Touna kepada Radar Sulteng, Jum’at (18/7).
Menurutnya, tidak difungsikannya kapal bus air roro ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah tekhnis operasional, hingga kondisi infrastruktur pelabuhan. Kondisi ini, membuat bingung warga di Touna, akibat tidak difungsikannya, secara tidak langsung terkesan ada pembiaran, karena kurangnya perawatan rutin sehingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah dan mengurangi umur operasional kapal, bahkan membuat tidak berfungsi sama sekali.
Jika tidak ada rute pelayaran yang strategis atau permintaan pengangkutan yang memadai untuk kapal bus air roro, maka kapal tersebut bisa jadi tidak dioperasikan meskipun berfungsi. Pertanyan kemudian adalah, ini salah siapa ? Mana suara DPRD Touna sebagai wakil rakyat dalam fungsi pengawasannya.
Berdasarkan data LPSE Touna menyebutkan proyek pengadaan kapal bus air roro dibandrol Rp.11.400.000.000, HPS Rp.11.399.000.000, sumber APBD 2023. Pelaksana, PT. Proskuneo Kadarusman, sebuah rekanan di Jakarta.
Dari pantauan Radar Sulteng di Touna, kapal Bus Air RORO (Roll On-Roll Of) sebuah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut kenderaan dan barang serta penumpang, yang memungkinkan setiap kenderaan masuk (roll on) dan keluar (rool of) dari kapal secara mandiri melalui ramp atau pintu khusus.
Kapal ini sangat efisien untuk transportasi antar pulau karena kemudahannya dalam proses bongkar muat. Fungsi utamanya selain mengangkut kenderaan dan juga penumpang, sering digunakan untuk penyeberangan antar pulau atau tujuan logistik. Namun, dengan keberadaanya saat ini, kapal bus air roro di Touna sejak diadakan hanya digunakan bebeapa kali setelah itu diparkir, sehingga tidak memiliki fungsi lagi sebagai solusi efisien untuk konektivitas antar pulau yang jadi harapan masyarakat diwilayah kepulauan, jauh panggang dari api.
Sistem kerja kapal bus air roro ini, kenderaan bisa berjalan langsung masuk ke dalam kapal saat didermaga (roll on) dan kemudian berjalan keluar saat tiba dipelabuhan tujuan (roll of), tanpa perlu alat bantu.
Kapal bus air roro memiliki design geladak tertutup dan terbuka untuk memuat kenderaan, barang dan penumpang, serta dilengkapi pintu ramp dibagian depan dan belakang kapal yang bisa dibuka dan terhubung dengan jembatan didermaga.
Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Fery Nur Abdullah, yang dihubungi Radar Sulteng, melalui telpon selulernya belum dapat memberikan keterangan terkait tindak lanjut penanganan pemeriksaan perkara kasus Tipikor pengadaan kapal bus air roro milik Pemda Touna.
Disisi lain, sejumlah aktivis di Sulteng mengecam keras Dinas Perhubungan Touna, yang disinyalir telah merugikan keuangan negara, akibat tidak adanya azas manfaat bagi masyarakat di Touna atas proyek pengadaan bus kapal air roro.
“Indikasi korupsi jelas ada. Bahkan diduga kuat ada keterlibatan oknum pejabat penting di daerah. Itu pasti, karena apapun konsekwensi yang dihadapi institusi Dinas Perhubungan Touna terkait pengadaan kapal bus air roro, tentu tak lepas dari sebuah kebijakan sang pemimpin,” jelas Asrudin, salah seorang aktivis pengawas korupsi di Sulteng. (MT)