Isu Jual Beli Jabatan, Jika Merasa Dirugikan Kepala BKD Minta Segera Melapor

94
LANTIK - Gubernur Rusdi Mastura melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng

PALU – Dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Sulteng 28 April 2022, mencuat ke permukaan. Praktek jual beli jabatan yang disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum ASN, diduga karena proses pengangkatan jabatan tidak mengoptimalkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sumber Radar Sulteng, menyebutkan, proses penggodokan dalam pengangkatan jabatan administrator dan pengawas dilakukan oleh Kepala BKD dan pejabat ASN yang diberi mandat langsung gubernur.

“Mereka dipercayakan untuk mendampingi BKD untuk menyusun orang-orang yang akan duduk dalam komposisi jabatan,” ungkap sumber. Sumber lain menyebutkan, orang-orang kepercayaan gubernur ini turut mengakomodir sejumlah nama untuk menduduki jabatan dalam pelantikan kemarin. Maka tak heran, jika kuota jabatan eselon III yang kosong hanya 40, diperebutkan banyak orang hingga orang yang direkomendasi gubernur pun belum terakomodir.

“Banyak sekali disposisi gubernur yang diabaikan. Padahal sebelumnya sudah dilaporkan ke Gubernur, nama-nama yang didisposisi sudah aman,” makanya Gubernur kaget, saat pelantikan, yang bersangkutan justru tidak di lantik,” terang sumber.

Sumber lain mengungkapkan, terabainya disposisi gubernur itu dikarenakan membludaknya pesanan diluar disposisi. Apakah hal itu mengindikasikan adanya jual beli jabatan di dalamnya?
Sementara itu, Kepala BKD, Asri kepada Radar Sulteng, di salah satu Café, Sabtu (7/5) mengungkapkan, semua proses pengangkatan dalam jabatan telah memenuhi ketentuan, terutama kelayakan sesuai kepangkatannya.

Terkait dugaan jual beli jabatan, dirinya tidak mengetahuinya. BKD hanya menerima sejumlah nama sesuai petunjuk gubernur untuk diproses mengisi jabatan kosong atau rotasi.
“Saya sudah dengar mulai ada suara-suara soal jual beli jabatan. Tapi Saya pastikan saya bersama jajaran saya tidak akan berani lakukan itu. Kami hanya menerima nama kemudian dilaporkan lagi ke gubernur. Misalnya untuk satu jabatan yang kosong ada beberapa nama yang didisposisi. Kami kembalikan lagi ke Gubenrur, dari sejumlah nama ini siapa yang menurut beliau pas mendudukinya, semuanya layak,” terang.

Jadi kalau ada yang merasa di rugikan lanjut Asri dalam proses pengangkatan jabatan, Ia mempersilahkan melaporkan kepada Gubernur melalui tim investigasi yang akan dibentuk gubernur. Agar dugaan tersebut tidak menjadi liar di masyarakat atau bahkan menimbulkan fitnah.

“Biar semuanya jelas. Kalau memang dugaan jual beli jabatan itu ada, akan ketahuan siapa oknumnya. Biar tidak menjadi fitnah. Silahkan dilaporkan,” tegas Asri.
Lebih lanjut Kepala BKD mengungkapkan, usai pelantikan telah menghadap Gubernur. Dirinya melaporkan kembali data dan daftar nama pejabat yang menurutnya telah ditetapkan sesuai ketentuan dan prosedur.

“Ini bertujuan memberikan informasi dan penjelasan bawah kami telah bekerja sesuai prosedur dan petunjuk pimpinan,” kata Asri. Bagaimana dengan proses pelantikan yang tidak melalui Baperjakat? Asri mengatakan, dalam proses pengangkatan jabatan ini bukan tak melibatkan Baperjakat, hanya saja diakui pelibatan Baperjakat tidak optimal.

“Karena saya sendiri selaku Kepala BKD salah satu anggota Baperjakat. Tapi memang tidak optimal,”terang nya. Diakui selain dirinya, ada beberapa pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur untuk mendampinginya dalam dalam proses penggodokan nama-nama pejabat.

Sayangnya, Kaban BKD tidak menyebutkan siapa pejabat yang diberi kewenangan tersebut.
Diketahui saat ini beredar di sejumlah media terkait adanya dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan 28 April 2022. Disebutkan di beberapa media adanya dugaan pungutan untuk satu jabatan yang diduga disetorkan kepada oknum ASN di lingkup Pemprov Sulteng.***

Penulis    : Awaludin
Foto         : Humas

Tinggalkan Komentar