Gubernur Sulteng Keluarkan Intruksi Gubernur tentang Pembatasan Kegiatan Warga

84
KELUARKAN INTRUKSI - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kembali mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 17/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sulawesi Tengah, Kamis, 17 November 2022.

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kembali mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 17/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sulawesi Tengah, Kamis, 17 November 2022.

Intruksi tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra , NTT , Kalimantan , Sulawesi , Maluku dan Papua.
Juga Gubernur memperhatikan perkembangan Kasus Covid -19 di Sulawesi Tengah .

Gubernur Mengintruksikan kepada Bupati dan Walikota Palu agar terus menghimbau masyarakat untuk terus Mematuhi Protokol Kesehatan  utamanya memakai Masker , Menjaga jarak dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Walaupun Wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten dan Kota Palu Masuk Level 1 PPKM diminta Satgas untuk Bekerja lagi untuk memastikan Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan. Selanjutnya Untuk Mengantisipasi Penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah Gubernur Juga Mengekuarkan SE Nomor 16 Tahun 2022 , Tanggal 17 November 2022 Kepada Bupati dan Walikota Palu.

Surat Edaran tersebut meminta Bupati dan Walikota Palu dapat melakukan hal-hal antara lain, meningkatkan sebaran vaksinasi dosis ke-2 dan boster kepada masyarakat dan dinas teknis  untuk terus aktif melakukan Vaksinasi kepada masyarakat.

Kemudian diminta Pemda kabupaten/kota bisa memastikan seluruh ASN dan Tenaga Kesehatan sudah menerima vaksinasi agar menjadi contoh kepada kasyarakat.

Mengaktipkan kembali satgas dan memastikan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan bahwa Pelaksanaan PPKM level 1 tidak memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi masyarakat tetapi diminta dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.***

Penulis: Adiatma

Tinggalkan Komentar