Aliansi Masyarakat Minta PT Poso Energy Bayarkan Hak Warga Secara Layak

101
PROTES - Aliansi masyarakat mendatangi Kantor Gubernur Sulteng memprotes PT Poso Energy Selasa 29 Maret 2022

PALU – Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi Palu, didatangi oleh Aliansi Penjaga Danau Poso di Palu untuk menuntut keadilan bagi warga di sekeliling Danau Poso, Selasa 29 Maret 2022.

Aliansi yang tergabung dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi palu (EK LMND Palu), Sekolah Puncak Raranggonau, Ikatan Pemuda Mahasiswa Poso Kota Palu (IPMA POSO Palu) dan perwakilan masyarakat Poso menyuarakan sejumlah tuntutan.

Tuntutan itu antara lain, meminta PT Poso Energy membayar utang kepada para petani, nelayan atas kerugian yang dialami sejak tahun 2020 hingga sekarang dengan nilai yang layak.

kemudian, menuntut Direktur Utama PT Poso Energy, Ahmad Kalla, bertemu dengan masyarakat untuk menyelesaikan
masalah-masalah dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh operasional PLTA Poso I. Terutama sawah dan kebun yang terendam, perusakan wayamasapi dan karamba serta hilangnya wilayah penambang pasir tradisional.

Tuntutan selanjutnya adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan PT Poso Energy bertanggungjawab dalam penyelesaian masalah dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Ngkai Mojanggo (perwakilan masyarakat Poso) menjelaskan sejak 2020, Masyarakat Adat Danau Poso (MADP ) mencatat terdapat 266 hektar sawah dan kebun serta lahan penggembalaan warga terendam. Akibatnya para petani bukan hanya tidak bisa mengolah sawah/kebun tapi juga tidak bisa membiayai kehidupan sehari-hari, pendidikan dan kesehatan.

Saharudin Koordinator Lapangan, menuturkan mega proyek ini menimbulkan masalah serius bagi warga di sekeliling Danau Poso. Untuk menghasilkan listrik 515 MW, PT Poso Energy, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla itu membendung Sungai Poso sehingga menyebabkan naiknya permukaan air di Danau. Kemudianmelakukan pengerukan sepanjang 12,8 km di outlet Danau Poso serta mereklamasi wilayah ulayat adat Danau Poso.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palu tersebut juga menegaskan bahwa PT Poso Energy telah mengeruk keuntungan bisnis yang besar dari Danau Poso dengan memiskinkan warga.

Orator lainnya, Fadel Gemba dari Sekolah Puncak Raranggonau mengungkapkan, dalam dokumen AMDAL PLTA Poso I , disebutkan bahwa pembangunan PLTA Poso I akan menimbulkan dampak negatif pada warga di Desa Saojo dan Desa Sulewana , Kecamatan Pamona Utara. Dokumen AMDAL itu tidak menyebutkan dampak yang akan disebabkan oleh bendungan PLTA Poso I kepada masyarakat di desa/kelurahan lainnya di sekeliling Danau Poso yaitu Peura, Dulumai, Tolambo, Tindoli, Tokilo. Pendolo, Pasir Putih, Bo’e, Panjo, Bancea, Taipa, Meko, Salukaia, Toinasa, Leboni, Tonusu, Buyumpondoli, Pamona, Tentena, Sangele, Petirodongi.

Faktanya, bendungan PLTA Poso Energi telah berdampak bagi seluruh kehidupan ekonomi dan kebudayaan masyarakat di sekeliling Danau Poso. Ini berarti, pembuatan bendungan PLTA Poso I sejak awal tidak menganggap dan memperhitungkan adanya dampak bagi kehidupan masyarakat di sekeliling Danau Poso.

Pukul 13.00 upaya mediasi antara massa aksi dan PT Poso Energi yang di fasilitasi oleh Staf Ahli Gubernur belum berhasil dan harus dilanjutkan keesokan harinya. Massa aksi memilih untuk tetap bertahan hingga malam hari di halaman kantor gubernur Sulawesi Tengah. ***

Penulis: Adiatma
Foto: Dok MADP Poso

Tinggalkan Komentar